JAKARTA – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim kembali mengungkap berbagai keterangan dari para saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (05/03/2026), adalah Direktur Product and Solution PT Acer Indonesia, Riko Gunawan.
Dalam persidangan tersebut, Riko menegaskan bahwa perusahaannya tidak memperoleh keuntungan hingga ratusan miliar rupiah seperti yang disebutkan dalam dakwaan perkara. Ia menyampaikan klarifikasi ketika ditanya oleh kuasa hukum Nadiem terkait besaran keuntungan yang diduga diperoleh Acer dari proyek pengadaan laptop yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
“Di tahun 2022, total nih Pak, 2022. Ada tidak bapak total income-nya itu Rp 419 miliar ditambah Rp 5 miliar, berarti Rp 424 miliar dari total pengadaan DAK dan DIPA ini, pak?” tanya salah satu pengacara Nadiem dalam sidang.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Riko menegaskan bahwa angka yang disebut dalam dakwaan tidak mencerminkan keuntungan bersih perusahaan. Ia menyebut margin yang diperoleh jauh lebih kecil dibandingkan angka ratusan miliar rupiah yang disebutkan.
“Kalau margin jelas tidak ada, pak. Jauh di bawah itu,” kata Riko.
Lebih lanjut, Riko memaparkan data internal perusahaan terkait perolehan keuntungan selama periode pengadaan perangkat teknologi tersebut. Ia menyatakan bahwa dalam rentang waktu tiga tahun, yakni 2020 hingga 2022, total margin yang diperoleh perusahaan berada di kisaran 4,7 persen.
“Total semua itu margin kami total di 4,7 persen, sekitar Rp 76 miliar. Selama 3 tahun,” kata Riko.
Pernyataan tersebut kemudian kembali didalami oleh tim kuasa hukum Nadiem. Mereka menyoroti bahwa dalam dakwaan, Acer disebut memperoleh keuntungan hingga Rp 425 miliar. Padahal menurut keterangan saksi, margin perusahaan jauh lebih kecil dari angka yang dituduhkan.
“Rp 76 miliar. Ini untuk 2 tahun saja, 2020 dan 2022, (dalam dakwaan disebut) bapak diperkaya Rp 425 miliar. Tidak ada ya, pak?” tanya pengacara Nadiem.
“Tidak ada, sih,” jawab Riko.
Ketika kembali diminta menjelaskan sumber angka Rp 425 miliar yang tercantum dalam dakwaan, Riko mengaku tidak mengetahui dasar perhitungan tersebut.
“Ya, jujur enggak tahu ya hitungan dari mana,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari program pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dijalankan pada masa kepemimpinan Nadiem sebagai Mendikbudristek. Jaksa menilai program tersebut menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp 2,1 triliun.
Kerugian negara tersebut dihitung dari dua komponen utama, yakni pengadaan laptop Chromebook serta pembelian lisensi sistem pengelolaan perangkat bernama Chrome Device Management (CDM). Menurut jaksa, pengadaan CDM tidak diperlukan dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan.
Selain itu, jaksa juga menilai pengadaan Chromebook tidak didahului kajian yang memadai. Laptop tersebut disebut memiliki keterbatasan dalam penggunaan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena membutuhkan koneksi internet yang stabil.
Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar. Jaksa menilai keuntungan tersebut berkaitan dengan investasi yang dilakukan perusahaan teknologi global Google ke perusahaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Jaksa juga menyebut bahwa spesifikasi pengadaan perangkat diarahkan agar menggunakan ekosistem perangkat lunak milik Google sehingga perusahaan tersebut menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan digital di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga pihak lainnya, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Persidangan perkara ini masih terus berlanjut untuk mendalami berbagai keterangan saksi dan bukti yang diajukan oleh jaksa maupun pihak terdakwa. []
Diyan Febriana Citra.

