Nadiem Minta Hakim Panggil Petinggi Google di Sidang Chromebook

Nadiem Minta Hakim Panggil Petinggi Google di Sidang Chromebook

Bagikan:

JAKARTA — Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali menghadirkan dinamika baru. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, meminta majelis hakim menghadirkan pihak perusahaan teknologi Google sebagai saksi untuk memberikan penjelasan langsung terkait program kerja sama yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut.

Permintaan itu disampaikan Nadiem saat sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (05/03/2026). Ia berharap pihak Google dapat memberikan klarifikasi mengenai program co-investment yang menjadi salah satu pokok pembahasan dalam persidangan.

“Mohon bantuan majelis untuk bisa juga mengundang atasan-atasan Google untuk bisa meluruskan isu ini agar ini semua terbuka,” ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (05/03/2026).

Permintaan tersebut disampaikan Nadiem ketika mengajukan pertanyaan kepada dua saksi yang dihadirkan di persidangan, yakni mantan staf khususnya, Fiona Handayani, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief. Dalam sesi itu, Nadiem menyoroti isu mengenai skema co-investment sebesar 30 persen yang disebut dalam dakwaan sebagai bentuk kickback.

Dalam dokumen dakwaan, jaksa menilai co-investment tersebut merupakan bentuk keuntungan tidak sah yang berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook. Namun, menurut Nadiem dan sejumlah pihak di kementerian saat itu, program tersebut dipahami sebagai bagian dari corporate social responsibility (CSR) atau dukungan pendanaan dari perusahaan teknologi kepada sistem pendidikan.

Program yang dimaksud dikenal dengan nama Partner Service Fund (PSF). Dalam persidangan, Nadiem mempertanyakan secara rinci asal-usul angka 30 persen yang disebut dalam dakwaan.

“Apa itu angka 30 persen? Enggak apa-apa kita buka-buka saja, 30 persen dari apa? Biar jelas para majelis mengerti 30 persen dari apa. 100 persennya itu angka apa dari 30 persen?” tanya Nadiem.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Fiona Handayani menjelaskan bahwa angka 30 persen tidak berasal dari nilai pengadaan laptop Chromebook secara keseluruhan. Menurutnya, angka tersebut terkait dengan layanan Chrome Device Management (CDM).

“Sepemahaman saya yang dari bukti yang ditunjukkan dari Chromebook Device Management. Jadi bukan dari pengadaan laptop, pengadaan Chromebook, tapi dari angka Chromebook Device Management yang 30 dollar (Amerika Serikat) per laptop kalau tidak salah,” jawab Fiona.

Sementara itu, Ibrahim Arief memberikan pandangan lain terkait program co-investment tersebut. Ia menyebut program itu lebih menyerupai dukungan teknis dari perusahaan teknologi kepada negara yang menggunakan produknya.

“Tapi, dari segi teknis yang saya tahu, yang saya bayangkan dari dulu itu adalah technical support,” kata Ibrahim.

Dalam kesaksiannya, para saksi juga menegaskan bahwa dana dari program tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadi pejabat kementerian. Mereka menyatakan bahwa program tersebut lebih berkaitan dengan dukungan pelatihan dan pengembangan teknis.

Nadiem juga menyinggung keberadaan dua perusahaan yang disebut menjalankan program pelatihan dalam skema PSF tersebut, yakni GITS dan REFO. Kedua perusahaan itu disebut ditunjuk oleh pihak Google untuk menjalankan program pelatihan teknologi pendidikan.

“Sepengetahuan saya, seingat saya sekitar 2023, (REFO dan GITS) itu dipilih oleh Google,” kara Fiona.

Ketika ditanya mengenai kepemilikan saham di dua perusahaan tersebut, seluruh saksi yang hadir dalam persidangan menyatakan tidak memiliki keterkaitan kepemilikan.

Di akhir sesi tanya jawab, Nadiem kembali menegaskan pentingnya menghadirkan perwakilan Google dalam sidang. Ia menilai kehadiran pihak perusahaan teknologi tersebut dapat menjelaskan konteks program PSF yang disebut telah diterapkan di berbagai negara.

“Nanti, kita akan harapannya mengundang saksi dari Google untuk meluruskan ini. Dan, ini program yang dilakukan dengan education system di seluruh negara,” kata Nadiem lagi.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek. Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Jaksa menilai pengadaan Chrome Device Management (CDM) tidak diperlukan dalam program digitalisasi pendidikan sehingga dinilai merugikan negara. Selain itu, proses pengadaan laptop Chromebook disebut tidak melalui kajian yang memadai, terutama terkait penggunaan perangkat tersebut di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang memiliki keterbatasan akses internet.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Nadiem diduga memperkaya diri hingga Rp809,5 miliar. Ia dinilai menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan perangkat agar ekosistem pendidikan berbasis Chromebook dikuasai oleh Google.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Persidangan perkara ini masih terus berlanjut untuk mendalami seluruh rangkaian proses pengadaan serta kemungkinan keterlibatan berbagai pihak dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional