JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap masyarakat Toraja. Pemeriksaan lanjutan ini akan dilakukan setelah Pandji menjalani proses sidang adat yang diselenggarakan oleh tokoh masyarakat Toraja beberapa waktu lalu.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Pandji telah dijadwalkan pada awal pekan depan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung untuk mendalami unsur dugaan pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.
“Dipanggil Senin,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (06/03/2026).
Menurut kepolisian, pemeriksaan ini penting untuk mengklarifikasi berbagai keterangan yang berkaitan dengan materi stand up comedy yang pernah disampaikan Pandji dan kemudian dipersoalkan oleh sebagian masyarakat Toraja. Materi tersebut dianggap menyinggung adat dan martabat budaya setempat sehingga memicu reaksi dari sejumlah tokoh adat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pihaknya juga mempertimbangkan hasil sidang adat yang telah dijalani Pandji sebagai bagian dari proses penyelidikan. Menurutnya, mekanisme peradilan adat merupakan bentuk penerapan living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat yang tetap relevan dalam konteks penegakan hukum di Indonesia.
“Semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkrit sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (06/03/2026).
Ia menambahkan bahwa hasil keputusan dari peradilan adat tersebut nantinya akan menjadi bahan kajian bagi penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya. Proses tersebut akan dibahas dalam forum gelar perkara guna memastikan apakah terdapat unsur pidana yang dapat menjerat Pandji.
“Kita kaji dulu apa kira-kira yang bisa masuk unsurnya itu, kemudian nanti baru kita simpulkan dalam gelar perkara,” tutupnya.
Sebelumnya, Pandji diketahui telah menjalani sidang adat masyarakat Toraja terkait materi stand up comedy berjudul Mesakke Bangsaku yang pernah ia bawakan pada tahun 2013. Materi tersebut dinilai sebagian pihak telah menyinggung nilai-nilai budaya dan adat istiadat Toraja.
Prosesi peradilan adat digelar di Tongkonan Layuk Kaero pada Selasa (10/02/2026). Dalam kesempatan tersebut, Pandji hadir secara langsung ke Toraja didampingi oleh kuasa hukumnya, Haris Azhar.
Sidang adat itu diikuti oleh 32 perwakilan wilayah adat Toraja dan berlangsung dengan aturan yang cukup ketat. Seluruh peserta diwajibkan mengenakan pakaian adat Toraja sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi setempat, sementara pihak Pandji diminta hadir dengan pakaian sopan tanpa atribut adat. Selain itu, seluruh proses persidangan berlangsung tertutup tanpa dokumentasi maupun siaran langsung.
Dalam putusannya, para pemangku adat menjatuhkan sanksi simbolis berupa denda adat kepada Pandji. Denda tersebut terdiri dari satu ekor babi dan lima ekor ayam dengan bulu yang berbeda sebagai simbol pemulihan keseimbangan dalam adat Toraja.
“Disanksi 5 ayam dan 1 babi, bentuk sandi adat yang kami berikan kepada Pandji,” kata tokoh adat Lewaran Rantelabi.
Para tokoh adat menegaskan bahwa sanksi tersebut bukanlah bentuk hukuman semata, melainkan langkah simbolis untuk menjaga kehormatan adat sekaligus memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat polemik tersebut.
Dengan adanya proses adat yang telah dijalani, penyidik kepolisian kini akan mempelajari seluruh perkembangan kasus secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan hukum lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap Pandji diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait unsur pidana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

