JAKARTA — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat peningkatan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) yang dirilis lembaga tersebut, jumlah kasus yang tercatat mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyampaikan bahwa sepanjang 2025 terdapat ratusan ribu kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang terdata oleh berbagai lembaga layanan dan institusi penegak hukum.
“Data kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dalam Catatan Tahunan 2025 secara umum meningkat sebesar 14,07 persen dengan total mencapai 376.529 kasus,” kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor di Jakarta, Jumat (06/03/2026).
Data tersebut dihimpun dari berbagai sumber dan diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok besar berdasarkan tahapan penanganan perkara, yaitu tahap pelaporan, penuntutan, dan putusan di lembaga peradilan. Pendekatan ini dilakukan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai proses penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Dari keseluruhan angka tersebut, jumlah terbesar berasal dari data putusan yang dikeluarkan oleh Badan Peradilan Agama (Badilag). Dalam catatan Komnas Perempuan, lembaga peradilan tersebut mencatat sebanyak 321.726 perkara yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
Selain itu, data juga diperoleh dari berbagai lembaga layanan dan institusi pemerintah. Laporan yang berasal dari instansi pemerintah mencapai 35.589 kasus, sementara lembaga berbasis masyarakat mencatat 10.348 kasus. Sementara itu, Komnas Perempuan sendiri menerima laporan sebanyak 3.682 kasus yang langsung diajukan oleh para korban atau pihak yang mewakili mereka.
Tidak hanya pada tahap pelaporan dan putusan, catatan Komnas Perempuan juga memuat data yang berkaitan dengan proses penuntutan perkara di lembaga penegak hukum. Dalam tahap ini, Kejaksaan Agung tercatat menangani 2.848 perkara kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
Sementara itu, Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Badilmiltun) juga mencatat adanya 2.336 perkara yang masuk dalam kategori serupa selama tahun 2025.
Komnas Perempuan juga mencatat peningkatan jumlah pengaduan yang diterima langsung oleh lembaga tersebut. Sepanjang 2025, total pengaduan yang masuk mencapai 4.597 kasus atau meningkat sekitar 10 persen dibandingkan periode sebelumnya.
“Dalam merespons pengaduan tersebut, Komnas Perempuan rata-rata menangani sekitar 19 kasus per hari,” kata Maria Ulfah Anshor.
Penyusunan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025 melibatkan berbagai lembaga yang memberikan layanan kepada korban kekerasan. Secara keseluruhan, terdapat 97 lembaga yang berkontribusi dalam pengumpulan data tersebut.
Lembaga-lembaga tersebut berasal dari berbagai sektor, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil yang fokus pada perlindungan perempuan. Data yang dihimpun kemudian dikompilasi untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai situasi kekerasan berbasis gender di Indonesia.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan tidak hanya berisi data pengaduan yang diterima lembaga tersebut, tetapi juga memuat laporan dari berbagai lembaga layanan yang menangani perempuan korban kekerasan. Selain itu, data dari lembaga penegak hukum turut dimasukkan untuk memperlihatkan perkembangan penanganan kasus hingga tahap proses hukum.
Melalui laporan ini, Komnas Perempuan berharap berbagai pihak dapat melihat secara lebih jelas kondisi kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia. Data tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah, lembaga penegak hukum, serta organisasi masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di masa mendatang. []
Diyan Febriana Citra.

