JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Lembaga antirasuah tersebut memeriksa sejumlah saksi untuk menggali informasi mengenai dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Pemeriksaan saksi dilakukan pada 5 Maret 2026. Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Ali Masngudi. Selain Ali, penyidik KPK juga memeriksa tujuh saksi lainnya yang berasal dari lingkungan pemerintahan Kota Madiun maupun pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Para saksi diminta keterangan soal dugaan praktik penerimaan dana CSR oleh Wali Kota,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (06/03/2026).
Selain mendalami dugaan penerimaan dana CSR, penyidik juga menanyakan berbagai hal yang berkaitan dengan proses perizinan yang diterbitkan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Hal ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya hubungan antara penerbitan izin dengan dugaan praktik korupsi yang sedang diselidiki.
Budi menjelaskan bahwa informasi yang diperoleh dari para saksi diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara serta memperkuat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Proses pemeriksaan terhadap saksi menjadi bagian penting dalam tahapan penyidikan untuk mengungkap alur penerimaan uang serta pihak-pihak yang terlibat.
Selain Ali Masngudi, tujuh saksi lain yang diperiksa adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun Sumarni, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sudandi, serta dua aparatur sipil negara dari DPMPTSP Kota Madiun yang berinisial MAR dan FID.
KPK juga memeriksa dua ajudan Wali Kota Madiun yang berinisial DS dan KN. Sementara itu, satu saksi lainnya adalah aparatur sipil negara dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun yang berinisial AFN.
Kasus yang kini disidik KPK tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Sehari setelah OTT dilakukan, tepatnya pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Wali Kota Madiun Maidi, Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK mengungkap bahwa perkara ini terbagi ke dalam dua klaster dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan dengan modus imbalan proyek serta pengelolaan dana CSR.
Pada klaster ini, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan dalam proyek pemerintah daerah.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Dalam klaster ini, Maidi diduga menerima gratifikasi bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih mendalami berbagai keterangan saksi serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

