JAKARTA — Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar pada Jumat (06/03/2026). Dalam persidangan tersebut, tim Biro Hukum KPK menghadirkan sejumlah dokumen penting sebagai bagian dari pembuktian bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Sejumlah berkas yang dibawa oleh tim KPK terlihat disimpan dalam koper. Dokumen-dokumen tersebut kemudian dikeluarkan dan diserahkan kepada hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Berkas itu disebut memuat berbagai alat bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, tim Biro Hukum KPK menempatkan tumpukan dokumen tersebut di meja hakim sebagai bagian dari proses pembuktian dalam persidangan. Hakim kemudian meneliti satu per satu dokumen yang diserahkan oleh pihak KPK.
Selain hakim, tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas juga turut memeriksa dokumen yang diajukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Pemeriksaan dokumen oleh kedua pihak dilakukan di ruang sidang sebagai bagian dari tahapan praperadilan untuk menilai sah atau tidaknya proses penetapan tersangka oleh KPK.
Dokumen yang dibawa oleh tim KPK disebut berisi sejumlah alat bukti yang diklaim telah dikantongi penyidik sebelum menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Berkas-berkas tersebut diharapkan dapat memperkuat argumentasi KPK bahwa proses penyidikan yang dilakukan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menghadirkan dokumen sebagai alat bukti, tim Biro Hukum KPK juga menyampaikan rencana untuk menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilan. Kehadiran ahli ini dimaksudkan untuk memberikan pandangan hukum yang dapat memperjelas prosedur penyidikan serta dasar penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Pada persidangan sebelumnya, pihak KPK telah menjelaskan bahwa Yaqut Cholil Qoumas pernah dimintai keterangan sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan tersebut tercatat dalam berita acara permintaan keterangan (BAPK) yang telah ditandatangani oleh Yaqut.
Tim Biro Hukum KPK menilai proses pemeriksaan tersebut menjadi salah satu bukti bahwa penyidik telah menjalankan tahapan penyidikan sesuai mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana. Hal ini sekaligus menjadi jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Yaqut.
Sidang praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang menguji keabsahan tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka. Melalui proses ini, pengadilan akan menilai apakah langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perkara yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan kebijakan pemerintah serta pengelolaan kuota jemaah.
Hingga kini, proses persidangan praperadilan masih berlangsung dan hakim belum mengambil keputusan terkait permohonan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama tersebut. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan sah atau sebaliknya.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan masih akan menghadirkan sejumlah bukti tambahan serta keterangan ahli dari pihak KPK maupun tim kuasa hukum Yaqut. Hasil dari proses praperadilan ini akan menjadi penentu arah kelanjutan proses hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

