PN Jakpus Vonis Bebas Delpedro Marhaen dan Tiga Rekannya

PN Jakpus Vonis Bebas Delpedro Marhaen dan Tiga Rekannya

Bagikan:

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (06/03/2026).

Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan bahwa para terdakwa, yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Menyatakan, terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein dan terdakwa IV Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua, dakwaan ketiga, dan dakwaan keempat,” ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (06/03/2026).

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar keempat terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Selain itu, pengadilan juga memutuskan agar hak-hak para terdakwa dipulihkan, termasuk dalam hal kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka sebagai warga negara.

“Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” lanjutnya.

Putusan bebas ini berbeda dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum. Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 26 Februari 2026, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lainnya.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jumat (26/02/2026).

Jaksa juga meminta agar para terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan setelah tuntutan dibacakan. Dalam persidangan, jaksa menilai Delpedro dan rekan-rekannya telah melakukan tindakan yang menghasut masyarakat melalui unggahan di media sosial.

Menurut jaksa, keempat terdakwa diduga mengunggah sekitar 80 konten di media sosial Instagram yang berkaitan dengan aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Konten tersebut disebut-sebut memiliki unsur ajakan dan penghasutan terhadap masyarakat untuk ikut serta dalam aksi yang berujung kericuhan.

Berdasarkan keterangan saksi dari anggota kepolisian, puluhan unggahan tersebut ditemukan melalui patroli siber yang dilakukan aparat. Jaksa menilai konten tersebut bertujuan memicu kebencian terhadap pemerintah.

“(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan di PN Jakarta Pusat pada 16 Desember 2025.

Konten yang dipersoalkan itu diunggah dalam kurun waktu 24 hingga 29 Agustus 2025. Selain melalui satu akun, unggahan juga dilakukan secara kolaboratif melalui sejumlah akun media sosial yang disebut dikelola para terdakwa.

Beberapa akun yang disebut dalam dakwaan antara lain @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, serta @lokataru_foundation. Jaksa menyebut pengelolaan akun tersebut secara bersama-sama menciptakan efek jaringan yang meningkatkan interaksi dan jangkauan konten di media sosial.

“(Sehingga) Menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau engagement dari followers semua akun tersebut digabungkan,” tutur JPU.

” Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,” lanjutnya.

Selain itu, jaksa juga menyoroti penggunaan sejumlah tagar yang dinilai memperkuat penyebaran pesan di media sosial, seperti #indonesiagelap dan #bubarkandpr. Tagar tersebut disebut mempermudah algoritma media sosial dalam mempromosikan konten yang berkaitan dengan aksi demonstrasi.

Jaksa juga menilai konten tersebut mengandung ajakan kepada pelajar untuk ikut serta dalam aksi. Bahkan, dalam dakwaan disebut adanya instruksi yang mendorong pelajar meninggalkan sekolah dan menyembunyikan identitas saat mengikuti demonstrasi.

“Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.

Menurut jaksa, ajakan tersebut berkontribusi terhadap keterlibatan sejumlah pelajar dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada 25 hingga 30 Agustus 2025 dan berujung pada tindakan anarkis.

“Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Delpedro dan tiga rekannya didakwa melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) serta Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Namun setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, majelis hakim akhirnya menyimpulkan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, pengadilan memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari segala tuntutan hukum. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional