JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa permintaan ganti rugi yang diajukan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, tidak dapat dipenuhi secara langsung oleh lembaga eksekutif maupun aparat penegak hukum. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi tuntutan kompensasi yang disampaikan Delpedro setelah dirinya divonis bebas dalam perkara penghasutan kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025.
Menurut Yusril, mekanisme pemberian ganti rugi telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, tuntutan kompensasi tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan, melainkan harus melalui jalur hukum yang tersedia.
“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” kata Yusril kepada Kompas.com, Sabtu (07/06/2026).
Ia menjelaskan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus ditempuh oleh setiap pihak yang merasa dirugikan akibat tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, penangkapan, atau penuntutan suatu perkara pidana.
“Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” imbuh dia.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak menghalangi langkah hukum yang akan diambil oleh Delpedro maupun pihak lain yang ingin mengajukan tuntutan serupa. Bahkan, ia menilai langkah tersebut dapat menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia jika benar-benar diajukan dan diputuskan oleh pengadilan.
“Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” ujar Yusril.
Lebih lanjut, Yusril juga menyampaikan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro dan tiga terdakwa lainnya sebenarnya telah diberikan melalui putusan pengadilan yang menyatakan mereka tidak bersalah. Dengan putusan tersebut, menurutnya, pengadilan telah memulihkan nama baik serta martabat para terdakwa.
“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu,” kata Yusril.
Di sisi lain, Yusril juga mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam mengambil langkah hukum terhadap seseorang. Ia menekankan bahwa tindakan seperti penangkapan, penahanan, hingga penuntutan seharusnya dilakukan hanya jika terdapat alat bukti permulaan yang cukup kuat.
“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan,” ujar Yusril.
Ia menambahkan bahwa jika seseorang akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, negara memiliki kewajiban untuk memberikan rehabilitasi dan membuka kemungkinan pemberian ganti rugi melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas empat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan kerusuhan Agustus 2025. Mereka adalah Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim yang merupakan staf Lokataru, serta dua aktivis lain yakni Syahdan Husein dan Khariq Anhar.
Usai putusan tersebut, Delpedro meminta negara untuk mengganti kerugian materi yang ia alami bersama tiga rekannya selama menjalani proses hukum. Ia menyebut penahanan yang berlangsung sekitar enam bulan membuat mereka kehilangan berbagai kesempatan, termasuk pekerjaan dan pendidikan, serta menanggung biaya proses persidangan.
“Kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra, kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami, kerugian materi,” ujar Delpedro usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026).
Dalam kesempatan itu, Delpedro juga menyinggung pernyataan Yusril sebelumnya yang menantangnya untuk bersikap “gentleman” dalam menghadapi proses hukum.
“Pada hari ini saya ingin sampaikan kepada Menko Yusril Ihza Mahendra, yang ketika pertama kali saya ditangkap, ditantang saya untuk gentleman menghadap peradilan, dan sekarang kami telah menghadapi peradilan dan kami dinyatakan tidak bersalah dan bebas,” ujar Delpedro.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu kebebasan berekspresi serta proses hukum terhadap aktivis. Dengan putusan bebas tersebut, kemungkinan langkah hukum lanjutan berupa gugatan ganti rugi melalui praperadilan kini menjadi perhatian dalam perkembangan kasus tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

