WASHINGTON – Otoritas Bea Cukai Amerika Serikat tengah menyiapkan mekanisme pengembalian bea masuk kepada para importir setelah Mahkamah Agung AS memutuskan pembatalan tarif global yang sebelumnya diberlakukan oleh Presiden Donald Trump. Proses penyusunan sistem tersebut kini sedang dikebut dan ditargetkan dapat mulai diterapkan dalam waktu sekitar 45 hari.
Informasi tersebut disampaikan oleh lembaga Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (Customs and Border Protection/CBP) melalui dokumen pengajuan kepada Pengadilan Perdagangan Internasional pada Jumat (06/03/2026). Dalam dokumen tersebut, otoritas bea cukai menjelaskan bahwa mereka tengah melakukan penyesuaian sistem untuk memungkinkan proses pengembalian dana bea masuk kepada para pelaku impor.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 lalu yang menyatakan tarif global yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump tidak sah. Dalam putusannya, pengadilan menilai kebijakan tersebut melampaui kewenangan presiden karena diberlakukan tanpa persetujuan dari Kongres.
Akibat putusan tersebut, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme administrasi guna menangani dana bea masuk yang sebelumnya telah dipungut dari para importir. CBP menyebutkan bahwa lembaga tersebut telah mengumpulkan dana dalam jumlah besar dari kegiatan impor selama kebijakan tarif tersebut berlaku.
Menurut data yang disampaikan dalam pengajuan tersebut, hingga Rabu lalu CBP telah memungut bea masuk senilai sekitar 166 miliar dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp2.812 triliun. Dana tersebut berasal dari lebih dari 330 ribu importir yang tercatat dalam lebih dari 53 juta entri impor barang ke Amerika Serikat.
Besarnya nilai pungutan tersebut membuat pemerintah harus menyiapkan sistem pengembalian yang mampu menangani transaksi dalam jumlah besar secara efektif dan transparan. Oleh karena itu, CBP kini berupaya memperbarui sistem teknologi informasi yang digunakan dalam pengelolaan data perdagangan internasional.
Lembaga tersebut selama ini menggunakan sistem digital bernama Automated Commercial Environment (ACE) untuk mencatat seluruh aktivitas impor yang masuk ke wilayah Amerika Serikat. Sistem tersebut juga menjadi basis data utama yang mencatat berbagai dokumen kepabeanan, pembayaran bea masuk, serta proses administrasi lainnya.
Dalam upaya menindaklanjuti putusan pengadilan, CBP berencana menambahkan fitur baru dalam sistem ACE agar dapat memproses pengembalian bea masuk kepada para importir secara lebih efisien. Fitur tambahan tersebut akan memungkinkan lembaga tersebut mengidentifikasi pembayaran yang terdampak kebijakan tarif sebelumnya dan memproses pengembalian dana sesuai ketentuan yang berlaku.
“CBP sedang melakukan semua upaya yang mungkin untuk menyiapkan fungsi ACE baru ini agar siap digunakan dalam 45 hari,” tambahnya.
Pengembangan sistem ini dianggap penting mengingat jumlah importir yang terdampak cukup besar serta nilai transaksi yang mencapai ratusan miliar dolar. Dengan adanya sistem yang terintegrasi, proses pengembalian dana diharapkan dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan terhindar dari kesalahan administrasi.
Sementara itu, kebijakan perdagangan Amerika Serikat juga mengalami perubahan setelah putusan pengadilan tersebut. Tidak lama setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif global yang diberlakukan sebelumnya, Presiden Donald Trump mengambil langkah baru dengan menetapkan tarif lain menggunakan dasar kewenangan hukum yang berbeda.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa kebijakan tarif tetap menjadi bagian dari strategi perdagangan pemerintah Amerika Serikat, meskipun sebelumnya sempat menuai kontroversi di ranah hukum. Kebijakan tersebut juga menjadi perhatian pelaku perdagangan internasional karena dapat memengaruhi arus barang, harga komoditas, hingga hubungan dagang antarnegara.
Dengan adanya rencana pengembalian bea masuk ini, pemerintah Amerika Serikat kini menghadapi tantangan administratif yang cukup besar. Proses tersebut tidak hanya memerlukan kesiapan sistem teknologi, tetapi juga koordinasi antara lembaga pemerintah dan para pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan internasional. []
Diyan Febriana Citra.

