JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk keperluan mudik Lebaran. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk memastikan aset negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh aparatur pemerintah.
Pramono menegaskan bahwa kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat maupun aparatur di lingkungan Pemprov DKI Jakarta harus tetap digunakan sesuai peruntukannya, yakni hanya untuk kegiatan kedinasan atau operasional yang berkaitan dengan tugas pemerintahan.
“Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (07/03/2026).
Menurut dia, larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh pejabat dan aparatur yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas. Pemprov DKI Jakarta, kata dia, tidak akan memberikan toleransi bagi pihak yang tetap menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.
Pramono menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut akan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi, untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” ujar Pramono.
Ia menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diberikan kepada pejabat dan pegawai pemerintah untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Oleh karena itu, penggunaan kendaraan tersebut harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sebenarnya telah lama diberlakukan oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara konsisten mengingatkan aparatur pemerintah agar tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Pemanfaatan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara. Oleh sebab itu, setiap instansi pemerintah diminta memastikan kendaraan dinas tetap berada dalam pengawasan selama masa libur Lebaran.
Aturan mengenai penggunaan kendaraan dinas tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku. Salah satunya tercantum dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 yang menyebutkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas atau operasional pemerintahan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, seluruh aparatur sipil negara diwajibkan mematuhi aturan penggunaan fasilitas negara. Setiap bentuk pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar dapat beragam, mulai dari teguran lisan hingga sanksi yang lebih berat. Bentuk sanksi disiplin ringan misalnya berupa teguran lisan atau teguran tertulis.
Sementara itu, pelanggaran yang dinilai lebih serius dapat berujung pada sanksi disiplin sedang hingga berat. Beberapa di antaranya berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Pemprov DKI Jakarta berharap seluruh ASN dapat memahami aturan tersebut dan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan. Selain untuk menjaga integritas aparatur pemerintah, kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara juga menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Pramono juga mengingatkan bahwa sikap disiplin dalam penggunaan fasilitas negara menjadi salah satu indikator profesionalisme aparatur pemerintah. Dengan menaati aturan tersebut, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terus terjaga. []
Diyan Febriana Citra.

