JAKARTA – Sengketa keterbukaan informasi terkait riwayat pendidikan Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, memasuki babak baru. Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh aliansi Bongkar Ijazah Jokowi atau Bon Jowi dalam perkara sengketa informasi publik yang melibatkan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Gedung KIP, Jakarta Pusat, Selasa (10/03/2026). Sengketa informasi tersebut tercatat dengan nomor perkara 055/X/KIP-PSI/2025.
Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, menyampaikan bahwa majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diajukan pemohon.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn, saat membacakan amar putusan di Gedung KIP, Jakarta Pusat, Selasa (10/03/2026).
Dalam putusannya, KIP menyatakan bahwa beberapa dokumen yang berkaitan dengan perjalanan akademik Jokowi selama menempuh pendidikan di UGM dapat dikategorikan sebagai informasi publik yang terbuka sebagian.
Adapun dokumen yang dinyatakan terbuka antara lain salinan ijazah, transkrip nilai, kartu rencana studi (KRS), serta kartu hasil studi (KHS). Selain itu, dokumen akademik lainnya seperti laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), skripsi atau laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing, berita acara sidang, surat keputusan yudisium, bukti pendaftaran yudisium, hingga buku wisuda juga termasuk dalam informasi yang dapat diakses.
Namun demikian, majelis menegaskan bahwa keterbukaan dokumen tersebut memiliki batasan tertentu. Informasi yang mengandung unsur nilai maupun data pribadi pihak lain tidak boleh disertakan dalam dokumen yang diberikan kepada pemohon.
“Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 2 sampai dengan nomor 8 merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain,” katanya.
Di sisi lain, KIP tidak mengabulkan permintaan terkait penyerahan dokumen ijazah asli Jokowi sebagai informasi publik yang dapat diakses.
Majelis menilai dokumen tersebut tidak berada dalam penguasaan pihak termohon, yakni UGM. Oleh karena itu, permohonan informasi terkait ijazah asli tidak dapat dikabulkan dalam sengketa tersebut.
“Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 1 tidak dalam penguasaan termohon,” katanya.
Keputusan ini sekaligus menjelaskan bahwa universitas sebagai institusi pendidikan tidak menyimpan dokumen ijazah asli milik lulusan, karena dokumen tersebut umumnya berada di tangan pemiliknya.
Melalui putusan tersebut, KIP juga memerintahkan UGM untuk memberikan informasi yang telah dinyatakan terbuka kepada pihak pemohon. Namun, penyerahan dokumen itu baru dapat dilakukan setelah putusan sengketa informasi tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
“Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6.4, paragraf 6.6, dan paragraf 6.7 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Putusan ini menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan Bon Jowi terhadap UGM terkait permintaan akses terhadap dokumen akademik Jokowi semasa kuliah.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi informasi mengenai riwayat pendidikan seorang tokoh nasional yang pernah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
Dengan adanya putusan tersebut, sebagian dokumen akademik Jokowi dinyatakan dapat diakses secara terbatas, sepanjang tidak melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. []
Diyan Febriana Citra.

