Eks Dirjen Aptika Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PDNS

Eks Dirjen Aptika Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PDNS

Bagikan:

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, dalam perkara korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (10/03/2026), pengadilan menyatakan Semuel terbukti bersalah terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama.

“Menyatakan terdakwa Semuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif pertama primer,” kata Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati membacakan amar putusan, Selasa (10/03/2026).

Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada Semuel. Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan sanksi denda.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari,” sambung Hakim.

Tak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti atas kerugian yang dinikmati dari tindak pidana tersebut. Majelis hakim menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar. Namun, jumlah tersebut diperhitungkan dengan dana yang telah dikembalikan dan disita sebelumnya oleh penyidik.

Dalam persidangan terungkap bahwa uang yang telah disita mencapai Rp 6 miliar, sehingga sisa kewajiban yang masih harus dibayarkan oleh Semuel sebesar Rp 500 juta.

Majelis hakim juga memberikan ketentuan tambahan terkait pembayaran uang pengganti tersebut. Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi kewajiban tersebut, jaksa berhak menyita harta bendanya untuk dilelang guna menutupi kekurangan pembayaran.

Jika penyitaan harta tidak mencukupi untuk menutup nilai uang pengganti yang harus dibayarkan, maka sanksi tersebut akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama enam bulan.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai tindakan Semuel memberikan dampak negatif terhadap upaya pemerintah dalam memerangi praktik korupsi. Selain itu, perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang cukup besar.

Namun demikian, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa. Di antaranya, Semuel belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan berlangsung, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengembalikan sebagian uang yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.

Dalam perkara ini, Semuel didakwa menerima suap sebesar Rp 6 miliar terkait proyek pengadaan PDNS di Kemkominfo. Uang tersebut disebut berasal dari Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman.

Permintaan dana itu diduga diajukan Semuel setelah perusahaan tersebut kembali memenangkan tender pengadaan Pusat Data Nasional Sementara.

Selain perkara suap, jaksa juga mendakwa Semuel turut terlibat dalam praktik korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 140 miliar. Dugaan perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni Bambang Dwi Anggono, Nova Zanda, Alfi Asman, serta Pini Panggar Agustie.

Kerugian negara dalam perkara ini berasal dari tiga proyek pengadaan infrastruktur berbasis layanan atau infrastructure as a service (IaaS) untuk PDNS di Kemkominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.

Dalam pelaksanaannya, pengadaan tersebut menggunakan skema penyewaan layanan kepada PT Aplikanusa Lintasarta. Skema ini dinilai menimbulkan biaya tinggi karena kebutuhan penyimpanan data pemerintah terus meningkat setiap tahun.

Proses penunjukan perusahaan tersebut sebagai pemenang tender juga diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Majelis hakim menilai terdapat praktik kerja sama tidak sah antara para pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

Selain masalah prosedur, proyek PDNS tersebut juga dinilai tidak memenuhi standar keamanan yang semestinya. Bahkan, sistem tersebut disebut tidak memperoleh jaminan keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada sejumlah terdakwa lain yang terlibat. Bambang Dwi Anggono divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp 500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar. Nova Zanda dijatuhi hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Sementara itu, Pini Panggar Agusti divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 1 miliar. Adapun Alfi Asman dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek infrastruktur digital pemerintah yang mendapat sorotan publik karena berkaitan dengan pengelolaan data nasional. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional