JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, memberikan penjelasan mengenai proses pemilihan perangkat Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan saat dirinya menjabat. Keterangan tersebut disampaikan Nadiem ketika hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/03/2026).
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Nadiem menjelaskan bahwa keputusan penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tidak diambil secara pribadi oleh dirinya sebagai menteri. Ia menyebut pemilihan perangkat tersebut didasarkan pada kajian teknis yang dilakukan oleh tim di lingkungan kementerian dan kemudian diputuskan oleh direktorat terkait dengan persetujuan direktur jenderal.
Menurut Nadiem, mekanisme tersebut memang sudah menjadi prosedur yang berlaku dalam proses pengambilan keputusan teknis di kementerian.
“Dari dulu memang sudah seperti itu,” ujar Nadiem saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/03/2026).
Ia menambahkan bahwa meskipun sebagai menteri memiliki kewenangan untuk memberikan arahan atau bahkan mengubah kebijakan, pada saat itu dirinya tidak melakukan intervensi terhadap pilihan perangkat yang digunakan dalam program digitalisasi pendidikan tersebut.
Nadiem menyatakan tidak pernah mengubah keputusan penggunaan Chromebook maupun mengganti sistem yang dipilih oleh tim teknis dari Windows menjadi Chrome. Ia menilai proses tersebut sepenuhnya berjalan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh unit teknis di kementerian.
Karena itu, menurut Nadiem, pelaksanaan pengadaan perangkat tersebut tidak memerlukan persetujuan langsung darinya sebagai menteri.
“Itu jawaban saya, tetapi mohon dikoreksi jika Bu Sri dan Pak Mul punya pendapat lain,” tuturnya.
Dalam perkara ini, Nadiem hadir sebagai saksi mahkota, yakni saksi yang sekaligus memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan. Kesaksiannya diberikan terhadap tiga terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan.
Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021 Mulyatsyah.
Jaksa penuntut umum menilai ketiganya diduga terlibat dalam praktik yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada periode 2019 hingga 2022.
Total kerugian negara yang disebut dalam perkara tersebut mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya, sekitar Rp1,56 triliun terkait pelaksanaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar yang berkaitan dengan pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat terhadap program tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa ketiga terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan Nadiem serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Jaksa menilai perbuatan melawan hukum tersebut antara lain terkait dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook beserta sistem pengelolaannya melalui CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal serta melanggar sejumlah prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Perkara ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang sebelumnya digagas untuk mempercepat pemanfaatan teknologi di lingkungan sekolah.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dalam perkara ini terancam hukuman pidana berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan ini masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mendalami keterlibatan para pihak serta mengungkap proses pengadaan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

