KPK: Wabup Rejang Lebong Tak Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK: Wabup Rejang Lebong Tak Ditetapkan sebagai Tersangka

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, tidak berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bengkulu.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (11/03/2026).

“Tidak,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (11/03/2026).

Pernyataan singkat tersebut disampaikan Fitroh ketika menjawab pertanyaan mengenai status hukum Hendri, yang sebelumnya turut diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Lebih lanjut, Fitroh menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Hendri sebagai tersangka. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik memeriksa berbagai alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan dan pemeriksaan awal.

Ketika ditanya alasan KPK tidak menetapkan Hendri sebagai tersangka, Fitroh menjelaskan karena KPK tidak menemukan keterlibatan yang bersangkutan dari alat bukti yang sudah didapatkan.

“Ya, karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” jelasnya.

Sebelumnya, tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 9 Maret 2026 yang menyasar sejumlah pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi tersebut, aparat KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta sejumlah pihak lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Secara keseluruhan, terdapat 13 orang yang diamankan dalam operasi yang dilakukan di Bengkulu tersebut. Penindakan itu diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proyek pembangunan di lingkungan pemerintah daerah.

Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama beberapa pihak lain ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan secara intensif di kantor KPK guna mendalami dugaan praktik suap yang melibatkan proyek di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penetapan tersebut diumumkan pada hari yang sama setelah proses gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Dari lima tersangka yang ditetapkan, dua orang berperan sebagai pihak penerima suap, sedangkan tiga lainnya diduga sebagai pemberi suap dalam proyek yang tengah diselidiki oleh lembaga antikorupsi tersebut.

Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Ia diduga menerima suap terkait pengaturan proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Sementara itu, meskipun sempat ikut diamankan dalam OTT dan menjalani pemeriksaan, Wakil Bupati Hendri tidak termasuk dalam daftar pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyatakan tidak menemukan bukti kuat yang mengaitkan dirinya dengan dugaan praktik korupsi yang sedang ditangani.

Kasus ini masih terus didalami oleh KPK, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Selain itu, KPK juga terus mengumpulkan berbagai dokumen dan keterangan dari sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi perkara. Pengembangan kasus masih terbuka apabila ditemukan fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.

OTT yang dilakukan di Rejang Lebong kembali menyoroti persoalan integritas pejabat daerah dalam pengelolaan proyek pemerintah. KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pembangunan daerah.

Dengan penetapan sejumlah tersangka dalam perkara ini, KPK berharap langkah penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera serta memperkuat upaya pencegahan korupsi di tingkat pemerintahan daerah. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional