KPK Periksa Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

KPK Periksa Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Pada Kamis (12/03/2026), lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah status Yaqut sebagai tersangka dalam perkara ini tetap berlaku menyusul putusan praperadilan yang menolak gugatan yang diajukannya. KPK menyatakan pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemanggilan Yaqut dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

“Benar, hari ini Kamis (12/03/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 – 2024,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (12/03/2026).

Budi menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan yang tengah berjalan.

“Pemeriksaan terhadap YCQ dalam status sebagai tersangka,” ujar dia.

Menurut Budi, KPK berharap mantan Menteri Agama tersebut bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Penyidik juga telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.

“Pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK Merah Putih. Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang juga dikenal dengan nama Gus Alex. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Jumat (09/01/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Dalam penanganan perkara ini, KPK menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

KPK juga mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil penghitungan sementara yang diungkap dalam persidangan praperadilan, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 622 miliar.

Angka tersebut disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Persidangan praperadilan berlangsung beberapa kali sebelum akhirnya hakim menjatuhkan putusan pada Rabu (11/03/2026). Dalam putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut.

Hakim menyatakan bahwa langkah KPK dalam menetapkan status tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut hakim, penyidik KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Putusan tersebut sekaligus memperkuat dasar hukum bagi KPK untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji.

Sidang praperadilan sebelumnya diajukan Yaqut sebagai upaya untuk menggugat langkah hukum yang diambil KPK terhadap dirinya. Namun setelah mempertimbangkan seluruh keterangan para pihak serta alat bukti yang diajukan di persidangan, hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama itu terus berlanjut. KPK menyatakan akan mendalami berbagai fakta dan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut melalui pemeriksaan para saksi dan tersangka. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional