Ammar Zoni Cs Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Ammar Zoni Cs Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Bagikan:

JAKARTA – Proses persidangan perkara dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan kembali berlanjut. Sidang dengan terdakwa aktor Ammar Zoni bersama sejumlah terdakwa lain dijadwalkan memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada Kamis (12/03/2026).

Agenda tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berlokasi di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Tahapan tuntutan ini menjadi salah satu bagian penting dalam proses hukum yang sedang berjalan terhadap para terdakwa.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Matias, menyampaikan bahwa persidangan dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB dengan agenda utama mendengarkan tuntutan dari jaksa.

“Benar. Sidang jam 10.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Jon Matias saat dikonfirmasi, Kamis (12/03/2026).

Ia juga mengklarifikasi informasi sebelumnya yang sempat disampaikan kepada publik. Awalnya, jadwal pembacaan tuntutan disebut akan digelar pada Jumat (13/03/2026). Namun setelah ada perubahan jadwal dari pihak pengadilan, sidang dipastikan berlangsung pada Kamis (12/03/2026).

Konfirmasi mengenai jadwal persidangan tersebut juga disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto. Ia membenarkan bahwa pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa dilakukan pada hari itu.

“Informasinya begitu (dibacakan hari ini),” kata Sunoto lewat pesan singkat pada Kamis (12/03/2026) pagi.

Selain Ammar Zoni, perkara ini juga menjerat lima terdakwa lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan. Mereka adalah I Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.

Persidangan sebelumnya sempat digelar pada 26 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa. Namun, saksi yang dijadwalkan hadir tidak dapat memenuhi panggilan pengadilan sehingga majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan proses sidang ke tahap berikutnya, yakni pembacaan tuntutan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum sebelumnya, diungkapkan bahwa para terdakwa diduga bekerja sama dalam menjalankan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba. Jenis narkotika yang disebut dalam dakwaan meliputi sabu, ganja, hingga pil ekstasi.

“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa juga memaparkan kronologi dugaan peredaran narkotika tersebut. Disebutkan bahwa pada Desember 2024, Ammar Zoni diduga menerima sekitar 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 gram sabu kemudian diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kepada penghuni rumah tahanan.

Kasus ini diduga merupakan bagian dari jaringan distribusi narkotika yang beroperasi di dalam lingkungan rutan. Berdasarkan hasil penyidikan, Ammar Zoni disebut berperan sebagai penampung atau penyimpan barang haram tersebut di dalam sel tahanan sebelum disalurkan kepada terdakwa lain.

Barang narkotika itu disebut disimpan di bagian atas ruangan tempat Ammar berada sebelum diteruskan kepada beberapa terdakwa lain, yakni Rivaldi, Andi Muallim, Asep, dan Ardian Prasetyo, yang kemudian diduga bertugas mendistribusikannya kepada penghuni rutan lainnya.

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan utama yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait dugaan jual beli atau perantara narkotika.

Sementara itu, dakwaan subsider yang diajukan jaksa adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) yang mengatur tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.

“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” kata jaksa.

Kasus ini menjadi sorotan karena Ammar Zoni diketahui telah beberapa kali tersangkut perkara narkotika. Tercatat, ia pernah terjerat kasus serupa pada 2017, kemudian kembali pada Maret 2023, Desember 2023, dan kembali pada 2025.

Dalam perkara terbaru ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu serta tembakau sintetis yang beroperasi di dalam rumah tahanan. Dugaan aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sejak akhir Desember 2024 dan baru terungkap pada Januari 2025 melalui pengembangan penyidikan aparat penegak hukum. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional