JAKARTA – Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan berencana memanggil salah satu anggota grup idola JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana, untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026.
Keterangan mengenai rencana pemanggilan itu disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Murodih, saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (11/03/2026).
Menurut Murodih, pihak kepolisian telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pelapor dalam perkara tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah berjalan.
“Undangan klarifikasi sudah disampaikan ke pihak pelapor. Rencana jadwal untuk pemanggilan pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026,” kata Murodih.
Kasus yang dilaporkan itu tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang dibuat pada 5 Februari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi konten di media sosial menggunakan teknologi kecerdasan buatan.
Penyidik menyebutkan bahwa peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi di wilayah Permata Hijau, tepatnya di Jalan Mas Putih D49, Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rentang waktu kejadian disebut berlangsung cukup panjang, yakni antara tahun 2022 hingga 2025.
Dalam laporan yang diterima kepolisian, disebutkan adanya dugaan manipulasi data melalui unggahan di platform media sosial X. Konten yang diunggah tersebut diduga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan sehingga seolah-olah berasal dari pihak tertentu.
Menurut keterangan yang disampaikan polisi, korban menemukan sejumlah unggahan di media sosial yang tidak diketahui pemilik akun aslinya. Dalam unggahan tersebut terdapat beberapa kalimat yang dinilai tidak pantas dan dianggap merugikan pihak korban.
“Obyek perkara, yakni seolah-olah postingan yang diposting pelaku dengan menggunakan akun @grok dan @swap adalah pelapor/korban,” tutur Murodih.
Polisi menjelaskan bahwa dalam unggahan tersebut, identitas korban seolah-olah digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk membuat pernyataan tertentu di media sosial. Hal inilah yang kemudian memicu laporan kepada pihak kepolisian.
Merasa dirugikan oleh unggahan yang beredar tersebut, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan agar dapat diproses secara hukum.
Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, penyidik kini tengah mengumpulkan berbagai keterangan untuk memperjelas duduk perkara. Polisi tidak hanya memanggil pelapor, tetapi juga berencana meminta keterangan dari sejumlah saksi lain yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
Dalam tahap awal penyelidikan, penyidik akan memeriksa Freya sebagai saksi pelapor guna menggali informasi lebih lanjut mengenai kronologi kejadian serta dampak yang ditimbulkan dari unggahan tersebut.
“Penyelidik akan melakukan klarifikasi saksi pelapor atas nama Raden Rara Freyanasifa Jayawardana,” ungkap Murodih.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan manipulasi konten berbasis AI yang dilaporkan. Selain itu, penyidik juga akan menelusuri identitas pihak yang diduga mengunggah konten tersebut di media sosial.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan penggunaan teknologi kecerdasan buatan yang berpotensi disalahgunakan untuk memanipulasi informasi di ruang digital. Aparat kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dan kepolisian belum menyampaikan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan teknologi tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

