DPR Terima 3 Surpres dari Presiden Prabowo, Soal RUU dan Perjanjian Ekonomi

DPR Terima 3 Surpres dari Presiden Prabowo, Soal RUU dan Perjanjian Ekonomi

Bagikan:

JAKARTA – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengumumkan telah menerima tiga surat presiden (surpres) yang dikirimkan oleh Prabowo Subianto. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (12/03/2026).

Pengumuman itu disampaikan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-16 masa sidang IV tahun sidang 2025–2026. Dalam forum tersebut, Puan menjelaskan bahwa surat dari presiden berkaitan dengan sejumlah agenda legislasi dan kerja sama internasional yang perlu ditindaklanjuti oleh parlemen.

“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden,” kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-16 masa sidang IV tahun sidang 2025-2026 di DPR pada Kamis (12/03/2026).

Salah satu surpres yang disampaikan pemerintah berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai keamanan dan ketahanan siber. Rancangan regulasi ini dinilai penting karena berkaitan dengan penguatan sistem perlindungan digital serta upaya menghadapi ancaman keamanan siber yang semakin kompleks.

“R-07, tentang rancangan undang-undang tentang keamanan dan ketahanan siber,” ujar Puan.

RUU tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu agenda pembahasan DPR dalam waktu mendatang. Regulasi mengenai keamanan siber dipandang krusial untuk mengatur perlindungan data, sistem digital nasional, serta menjaga stabilitas keamanan informasi di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Selain RUU keamanan siber, DPR juga menerima surpres terkait RUU tentang perlindungan saksi dan korban. Regulasi ini berkaitan dengan upaya memperkuat perlindungan hukum bagi individu yang terlibat dalam proses penegakan hukum, khususnya saksi dan korban dalam berbagai kasus pidana.

Surpres ketiga yang diterima DPR berhubungan dengan rencana pengesahan kerja sama ekonomi internasional antara Indonesia dan Kanada.

“(Ketiga) R-08, hal rencana pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Pemerintah Republik Indonesia-Pemerintah Kanada,” lanjutnya.

Perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas hubungan perdagangan dan investasi antara kedua negara. Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan kerja sama ekonomi dapat semakin meningkat, termasuk dalam bidang perdagangan barang dan jasa, investasi, serta pengembangan sektor industri.

Puan menegaskan bahwa seluruh surat presiden yang telah diterima akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR. Setiap dokumen tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan dewan yang berwenang.

“Sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” kata Puan.

Proses pembahasan di DPR biasanya melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari penugasan kepada komisi terkait, pembahasan bersama pemerintah, hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Dengan diterimanya tiga surpres tersebut, DPR akan segera menjadwalkan agenda pembahasan lanjutan. Hal ini dilakukan agar proses legislasi dan ratifikasi perjanjian internasional dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam tata tertib parlemen.

Langkah ini juga menjadi bagian dari mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan legislatif dalam pembentukan undang-undang serta pengesahan perjanjian internasional yang berdampak pada kepentingan nasional. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional