Kejari Jakbar Setor Rp 530 Miliar Rampasan Kasus Judol ke Kas Negara

Kejari Jakbar Setor Rp 530 Miliar Rampasan Kasus Judol ke Kas Negara

Bagikan:

JAKARTA – Kejaksaan mengeksekusi pengembalian aset negara dari perkara perjudian daring bernilai ratusan miliar rupiah. Melalui proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan uang rampasan negara sebesar Rp 530 miliar kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Jumat (13/03/2026).

Penyerahan dana tersebut berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan dilakukan secara simbolis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yakni Astera Primanto Bhakti.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifai menjelaskan bahwa dana yang disetorkan ke kas negara tersebut merupakan hasil rampasan dari perkara perjudian online dengan nomor perkara 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt yang diputus pada 11 Februari 2026.

Menurut Nurul, total dana yang dikembalikan ke negara terdiri dari Rp 529.430.217.325 yang berasal dari berbagai rekening bank yang terafiliasi dengan aktivitas perjudian daring, serta tambahan denda sebesar Rp 1 miliar.

“Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara ini dilakukan melalui mekanisme resmi ke kas negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Nurul di kantor Kejari Jakarta Barat, Jumat (13/03/2026).

Ia menegaskan bahwa eksekusi terhadap uang hasil kejahatan tersebut merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara.

“Pengembalian uang rampasan ke kas negara menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas. Tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana badan kepada pelaku, tetapi juga secara tegas merampas benda yang diperoleh melalui tindak pidana untuk disetorkan ke kas negara,” ujar Nurul.

Kasus ini melibatkan terpidana bernama Oei Hengky Wiryo (69), seorang pria asal Medan yang tinggal di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara. Pengadilan menyatakan bahwa Oei Hengky terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aktivitas perjudian daring.

Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari.

Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku menyamarkan aliran dana hasil judi online melalui perusahaan yang tampak legal. Perusahaan tersebut bernama PT A2Z Solusindo Teknologi yang didirikan pada tahun 2018 bersama seorang terpidana lainnya bernama Henkie.

Dalam struktur perusahaan tersebut, Henkie menjabat sebagai Direktur Utama, sedangkan Oei Hengky Wiryo bertindak sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan sebesar 60 persen atau senilai Rp 300 juta.

Meski secara resmi bergerak di bidang perdagangan komputer, perusahaan itu diduga hanya menjadi kedok untuk mengelola bisnis perjudian daring. Dalam praktiknya, perusahaan tersebut menjadi beneficial owner dari PT Trans Digital Cemerlang.

Melalui jaringan perusahaan tersebut, sindikat mengoperasikan belasan situs judi online sejak tahun 2018 hingga Februari 2025. Total terdapat 14 situs perjudian yang berada di bawah kendali jaringan ini.

“Terpidana menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana perjudian dari beberapa perusahaan cangkang,” kata Nurul.

Ia juga menjelaskan bahwa dana yang diperoleh dari aktivitas perjudian daring tersebut kemudian dialirkan ke sejumlah rekening untuk menyamarkan asal-usulnya.

“Uang hasil perjudian online kemudian disamarkan ke rekening terpidana Oei Hengky Wiryo dan beberapa rekening terafiliasi lainnya,” jelas Nurul.

Kasus ini pertama kali terungkap pada 2024 setelah aparat dari Bareskrim Polri menerima laporan mengenai transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Laporan tersebut menyoroti adanya aliran dana besar yang berasal dari deposit para pemain judi online. Setelah ditelusuri, dana tersebut bermuara pada sejumlah rekening penampung yang dikelola oleh jaringan Oei Hengky.

Penyelidikan lanjutan kemudian membuka jaringan perusahaan cangkang yang digunakan untuk menyamarkan keuntungan dari aktivitas perjudian tersebut.

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi akibat praktik perjudian daring.

“Ke jahatan semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengikis moral dan kemampuan ekonomi masyarakat. Sehingga penuntutan dan eksekusi yang kami lakukan bukan hanya semata-mata sebagai kewajiban pekerjaan, melainkan juga merupakan pengabdian dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan edukasi untuk menjauhi permainan judi online,” ucap Nurul. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional