JAKARTA SELATAN – Tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara tambang, Lee Kah Hin, menunggu putusan praperadilan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang memasuki tahap akhir tersebut ditutup dengan penyerahan kesimpulan dari kedua pihak yang berperkara, yakni pemohon Lee Kah Hin dan termohon Polda Metro Jaya.
Persidangan yang digelar pada Jumat (13/03/2026) dipimpin hakim tunggal Zaenal Arifin. Dalam agenda tersebut, para kuasa hukum masing-masing pihak menyerahkan dokumen kesimpulan sebagai bagian dari tahapan akhir sebelum putusan dibacakan.
Setelah sidang yang berlangsung singkat itu berakhir, kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Sitinjak, menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan putusan yang adil bagi kliennya.
“Kami berharap semoga keadilan di Republik ini masih ada. Kami optimistis,” ujar Rolas, sebagaimana dilansir Disway, Jumat, (13/03/2026).
Rolas menilai kasus yang menjerat kliennya dapat menimbulkan kekhawatiran bagi para saksi dalam proses peradilan jika seseorang yang memberikan keterangan di persidangan berpotensi langsung dijadikan tersangka. “Bila saksi yang dihadirkan jaksa bisa jadi tersangka dengan laporan semua orang, maka, kata dia, ‘Bisa tak ada lagi yang mau jadi saksi.'”
Lee Kah Hin diketahui merupakan direktur sebuah perusahaan nikel yang memiliki izin usaha pertambangan di Maluku Utara. Pada Oktober 2025, ia hadir sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara yang menjerat Awwab Hafiz dan Marsel Bialembang.
Kedua terdakwa tersebut merupakan karyawan PT WKM yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak PT Position terkait sengketa di area pertambangan. Dalam perkara itu, Awwab dan Marsel diduga bertanggung jawab atas pemasangan patok di lahan Izin Usaha Pertambangan milik PT WKM.
Pemasangan patok tersebut, menurut pihak PT Position, dinilai mengganggu aktivitas perusahaan yang berperan sebagai pemasok nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Dalam persidangan praperadilan yang berlangsung sejak Senin (09/03/2026) hingga Jumat (13/03/2026), Lee Kah Hin diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar. Sementara pihak Polda Metro Jaya selaku termohon diwakili tim bidang hukum yang terdiri dari AKP Indon dan Briptu Garindra.
Kasus ini bermula ketika Lee Kah Hin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan kesaksian palsu saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2025. Saat itu, ia dihadirkan bersama Eko Wiriatmoko yang menjabat sebagai direktur utama PT WKM untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, jaksa, serta para terdakwa.
Setelah menerima dokumen kesimpulan dari kedua pihak dalam sidang terakhir, hakim tunggal menyatakan bahwa putusan praperadilan akan dibacakan pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan.
Putusan tersebut nantinya akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin oleh penyidik Polda Metro Jaya. []
Redaksi

