JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengingatkan pengusaha angkutan barang, pemilik armada logistik, serta para pengemudi truk untuk mematuhi aturan pembatasan operasional kendaraan berat selama periode mudik Lebaran 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan guna menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan masyarakat yang melakukan perjalanan ke kampung halaman.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan penegasan itu saat melakukan peninjauan jalur Pantai Utara Jawa di wilayah Jawa Barat pada Minggu (15/03/2026) dini hari. Dalam kegiatan tersebut, ia masih menemukan sejumlah kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih yang tetap melintas di ruas jalan tol.
Menurut Dudy, pembatasan operasional kendaraan berat menjadi langkah penting agar jalur mudik dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat yang melakukan perjalanan selama musim Lebaran.
“Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol maupun non-tol selama periode angkutan Lebaran, yakni mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ujarnya, sebagaimana diwartakan Metro Daily, Minggu, (15/03/2026).
Aturan tersebut berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan yang menggunakan kereta tempelan maupun kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut material seperti hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian terhadap kendaraan logistik tertentu yang membawa kebutuhan vital masyarakat. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak, sembako, pupuk, ternak, dan komoditas penting lainnya tetap diizinkan beroperasi selama periode pembatasan berlangsung.
Dalam peninjauan yang dilakukan sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari itu, Dudy juga menghentikan beberapa kendaraan logistik yang diduga melanggar aturan untuk dilakukan pemeriksaan di lapangan.
Selain penindakan, ia turut memberikan edukasi langsung kepada para pengemudi mengenai ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode mudik.
Pemerintah, kata Dudy, akan menggandeng Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
“Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Hal ini dilakukan demi keselamatan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik untuk merayakan Idul Fitri,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai pengaturan lalu lintas melalui pembatasan kendaraan berat menjadi langkah strategis untuk mencegah kepadatan ekstrem selama arus mudik dan arus balik Lebaran.
Tanpa kebijakan tersebut, potensi kemacetan panjang yang dapat mengganggu mobilitas masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi dinilai akan semakin besar.
Karena itu, pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha transportasi logistik, pengemudi, dan masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan tersebut demi kelancaran penyelenggaraan angkutan Lebaran 2026. []
Redaksi05

