Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut, KPK Panggil Eks Stafsus Menag

Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut, KPK Panggil Eks Stafsus Menag

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan memeriksa Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/03/2026). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami peran Ishfah yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menag periode 2020–2024. “Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini Selasa (17/03/2026), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024,” ungkap Budi, sebagaimana diberitakan Detik, Selasa, (17/03/2026).

“Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara ini,” sambungnya.

Pemeriksaan dilakukan di tengah upaya KPK mengurai dugaan praktik pengaturan kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan aliran dana serta pihak-pihak yang diuntungkan dalam perkara tersebut.

“Kami meyakini saudara IAA kooperatif, dan akan memenuhi panggilan hari ini,” kata Budi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Ishfah diduga memiliki peran aktif dalam membantu proses pembagian kuota haji tambahan. Ia juga diduga terlibat dalam permintaan sejumlah uang kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai fee atas pemberian kuota tersebut.

Selain itu, penyidik masih menghitung besaran uang yang diduga diterima para pihak dalam perkara ini. “Yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung secara rinci nanti ditunggu saja. Kemudian GA dapat berapa juga sama yang dihitung,” terang Asep.

Sebelumnya, KPK telah menahan Yaqut dalam kasus yang sama. Yaqut membantah menerima uang terkait dugaan korupsi tersebut. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut saat menjalani pemeriksaan, Kamis (12/03/2026).

Ia juga menegaskan kebijakan yang diambil selama menjabat bertujuan untuk kepentingan jemaah. “Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” ucapnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji tambahan. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme serta pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan kerugian negara yang ditimbulkan.

Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji ke depan agar lebih transparan dan akuntabel. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional