JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak keuangan pejabat negara melalui revisi undang-undang paling lambat dua tahun ke depan. Langkah ini dinilai penting untuk menyesuaikan aturan lama dengan dinamika kelembagaan negara saat ini.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa putusan MK bersifat mengikat dan menjadi acuan bagi pembentuk undang-undang dalam merumuskan kebijakan ke depan.
“Tentu kita harus menghormati putusan MK tersebut, yang bersifat final and binding,” kata dia kepada wartawan, Kamis (19/03/2026).
Ia menjelaskan, putusan tersebut membuka ruang pembaruan regulasi yang selama ini belum disesuaikan dengan perkembangan struktur lembaga negara sejak aturan lama disusun pada 1980.
“Kedua, putusan itu bagus sekali, karena mengharuskan adanya penyesuaian terhadap berbagai perubahan tentang struktur dan kelembagaan negara, yang selama ini belum kita lakukan. Justru saya berterima kasih kepada pemohon dan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan soal itu. Judicial review mengingatkan kita semua, bahwa perlu adanya penyesuaian peraturan perundangan,” jelasnya.
Selain itu, ia menyebut revisi undang-undang nantinya juga akan mengatur secara lebih proporsional terkait hak keuangan pejabat negara, termasuk pensiun dan bentuk penghargaan lainnya.
“Perubahan UU itu nantinya sekaligus akan mengatur soal uang pensiun, penghargaan, dan lain-lain yang perlu dilakukan secara proporsional. Pesan yang ada di dalam putusan itu sudah cukup jelas bagi kami, pembentuk undang-undang, untuk menjadi bahan kajian di dalam menentukan kebijakan terkait lembaga dan hak keuangan negaranya,” jelas Anggota Komisi II DPR RI ini.
“Jadi tentu kami akan tindak lanjuti putusan MK itu dengan merubah UU selambat-lambatnya dua tahun,” sambungnya.
DPR RI menilai momentum ini sebagai kesempatan untuk merapikan kerangka hukum yang mengatur hak keuangan pejabat negara agar lebih relevan, transparan, dan sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini. []
Redaksi05

