Sidang Abdul Wahid Segera Digelar, Kuasa Hukum Bantah “Jatah Preman”

Sidang Abdul Wahid Segera Digelar, Kuasa Hukum Bantah “Jatah Preman”

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membawa perkara dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ke persidangan, di tengah bantahan tegas dari tim kuasa hukum yang menyebut kliennya tidak mengetahui praktik yang disebut sebagai “jatah preman”.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis (26/03/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, menyusul rampungnya proses penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.

Ketua Tim Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengetahui istilah “jatah preman” yang muncul dalam konstruksi perkara. “Pak Wahid tidak mengetahui soal jatah preman. Bahkan saat pemeriksaan, hal itu juga tidak pernah ditanyakan dalam BAP,” ujarnya kepada wartawan, sebagaimana dilansir Tvonews, Rabu, (25/03/2026).

Kemal menyebut, forum persidangan akan menjadi ruang utama bagi kliennya untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka. Ia menilai Abdul Wahid selama ini memilih tidak banyak berkomentar sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan.

“Pak Wahid memilih menunggu forum persidangan agar seluruh fakta dapat dibuka secara resmi dan proporsional,” ucapnya.

Dalam menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk membantah tuduhan. Mereka juga meminta 11 unit telepon genggam yang disita penyidik dihadirkan dalam persidangan guna memperkuat transparansi.

Selain Abdul Wahid, perkara ini turut menyeret dua terdakwa lain, yakni Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengaturan proyek di lingkungan dinas tersebut.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam penyidikan, terungkap adanya praktik pengumpulan fee proyek yang dikenal dengan istilah “jatah preman” atau “japrem”, dengan total setoran mencapai miliaran rupiah sepanjang 2025.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Abdul Wahid tidak pernah memerintahkan, memaksa, maupun menerima aliran dana sebagaimana yang dituduhkan. Mereka memastikan seluruh bantahan akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Tim advokat juga mengajak masyarakat Riau untuk mengawal proses persidangan agar berjalan transparan dan adil, sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara objektif. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional