JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas selama sekitar tiga jam di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/03/2026).
Pemeriksaan terhadap tersangka tersebut berlangsung sejak pukul 13.30 hingga 16.30 Waktu Indonesia Barat (WIB), tidak lama setelah status penahanannya dialihkan kembali ke rumah tahanan (rutan) KPK. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya intensif penyidik dalam melengkapi berkas perkara.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan dilakukan segera setelah perubahan status penahanan. “Pasca dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka YCQ. Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini,” katanya.
Ia menambahkan, pemeriksaan juga diarahkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap peran pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.
Usai menjalani pemeriksaan, Yaqut Cholil Qoumas memilih irit bicara kepada awak media. “Alamdulillah lancar pemeriksaannya, kalau soal materi tolong tanyakan penyidik jangan ke saya,” singkat dia, sebagaimana dilansir Merdeka, Rabu, (25/03/2026).
Saat ditanya terkait status tahanan rumah yang sempat dijalaninya, Yaqut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. “Izin ya saya sakit, harus istirahat,” dia menandasi.
Sebelumnya, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam kesempatan tersebut, ia sempat menyampaikan ucapan yang umum digunakan saat momentum Lebaran. “Mohon maaf lahir batin, minal aidin walfaizin,” tutur Yaqut kepada awak media.
Ia juga melafalkan doa, “Ja’alanallahu wa iyyakum minal ‘aidin wal faizin”, yang berarti harapan agar kembali ke fitrah dan meraih kemenangan.
KPK menegaskan bahwa pengalihan status penahanan yang sempat dilakukan sebelumnya bersifat sementara dan tetap mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses hukum terhadap perkara ini dipastikan terus berlanjut seiring upaya penguatan alat bukti oleh penyidik.[]
Redaksi05

