SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan aset senilai Rp214,28 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus penguatan pembuktian perkara yang masih terus berkembang.
Pengungkapan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang melibatkan PT JMB Group di lahan milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Dalam proses penyidikan, tim penyidik turut menyita berbagai mata uang asing seperti Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Dolar Australia (AUD), hingga Euro (EUR).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Gusti Hamdani menyatakan, langkah penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Ini adalah langkah penyidik dalam mengamankan aset yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Gusti saat konferensi pers di Aula Kejati Kaltim, Kamis (26/03/2026), sebagaimana dilansir Presisi, Kamis, (26/03/2026).
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, mulai dari kendaraan hingga barang mewah. Di antaranya kendaraan Lexus LX 570, Hyundai Ioniq 6 tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport, dan Hyundai Creta, serta berbagai tas bermerek dan perhiasan emas.
Dalam perkara ini, Kejati Kaltim telah menetapkan enam tersangka yang berasal dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026.
Gusti menegaskan bahwa nilai Rp214,28 miliar yang berhasil diamankan belum menjadi angka final. Penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Perkara ini masih berkembang. Masih ada yang kami dalami untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan secara tuntas,” pungkasnya.
Kejati Kaltim juga membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus ini guna memaksimalkan pengembalian aset negara. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan aset negara di sektor strategis seperti pertambangan. []
Redaksi05

