KPK Ungkap Progres Signifikan Kasus Kuota Haji, Detail Dibuka 30 Maret

KPK Ungkap Progres Signifikan Kasus Kuota Haji, Detail Dibuka 30 Maret

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dengan rincian terbaru akan diungkap dalam konferensi pers pada Senin, 30 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut kemajuan tersebut tidak lepas dari dukungan publik dalam proses penanganan perkara. “Kami sampaikan di Senin ya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/03/2026). Ia menegaskan capaian penyidikan saat ini menunjukkan hasil yang positif. “Nanti kami akan sampaikan ya. Pokoknya ini progresnya sangat bagus,” katanya.

Asep juga menyoroti kontribusi masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus. “Alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami dalam penanganan perkara kuota haji ini, hari ini (Kamis, 26/03/2026) sudah ada progres yang sangat bagus,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Antara, Kamis (26/03/2026).

Kasus ini bermula saat KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah tersebut mengungkap estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri.

Ketiga pihak tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.

Dalam perkembangan berikutnya, Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 10 Februari 2026, namun permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada 11 Maret 2026. Sehari berselang, KPK menahan Yaqut di rumah tahanan negara (rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penanganan kasus ini juga diwarnai dinamika penahanan. Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, sebelum akhirnya dikembalikan ke rutan pada 24 Maret 2026. Sementara itu, Gus Alex telah lebih dahulu ditahan pada 17 Maret 2026 di rutan cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Di sisi lain, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait kerugian negara. Pada 4 Maret 2026, lembaga tersebut menyatakan nilai kerugian mencapai Rp622 miliar, lebih rendah dari estimasi awal.

Hingga kini, KPK masih mendalami peran para pihak serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, seiring rencana pengungkapan lanjutan dalam waktu dekat. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional