JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Samin Tan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan dan pengelolaan tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan aktivitas ilegal yang diduga berlangsung hingga 2025.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. “Pada saat ini tersangka ST dilakukan tindakan upaya paksa, yaitu penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Syarief, sebagaimana diberitakan Kompas, Sabtu (26/03/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas pertambangan batu bara oleh PT AKT yang tetap berjalan meski izin usaha perusahaan telah dicabut sejak 2017. Dalam penyelidikan, Samin Tan disebut sebagai beneficiary owner PT AKT yang diduga tetap mengendalikan operasional perusahaan, termasuk aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah.
Penyidik Kejagung mengungkap, praktik tersebut diduga dilakukan melalui penggunaan dokumen perizinan ilegal serta melibatkan kerja sama dengan pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan. “Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan,” ujarnya.
Untuk mengusut perkara ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah, meliputi Jawa Barat, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Kalteng, dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Proses pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung, khususnya di Kalteng dan Kalsel.
Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, besaran kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara akibat kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Perkara ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan pasca pencabutan izin, sekaligus membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai praktik ilegal tersebut. Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. []
Redaksi05

