Pengalihan Tahanan Yaqut Dipersoalkan, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas

Pengalihan Tahanan Yaqut Dipersoalkan, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas

Bagikan:

JAKARTA – Gelombang pelaporan terhadap pimpinan dan jajaran deputi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuat setelah keputusan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan negara ke tahanan rumah menuai sorotan publik menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.

Pelaporan tersebut disampaikan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh dua pihak berbeda, yakni Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) serta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam (API). Keduanya mempersoalkan kebijakan pengalihan penahanan yang dinilai perlu diuji dari sisi etik dan prosedural.

Ketua DPP API Aziz Yanuar menyatakan laporan telah diajukan pada Jumat (27/03/2026) siang di Gedung Pusat Edukasi KPK, Jakarta Selatan. “Ya, alhamdulillah tadi selepas Jumatan kita ke Dewas menyampaikan laporan dugaan ya, pelanggaran kode etik dan kode perilaku komisi. Ketika mereka buka tadi pukul 13.30 WIB, laporan ini kita tujukan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung pusat edukasi tadi,” katanya.

Ia menambahkan, laporan tersebut secara khusus menyoroti perubahan status penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. “Nah, perihalnya kita sampaikan terkait dengan uraian akibat peristiwa pengalihan jenis penahanan dari tahanan rutan kepada tahanan rumah dari salah satu tersangka di KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, pengalihan penahanan Yaqut dilakukan menjelang Lebaran, sebelum akhirnya yang bersangkutan kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Selasa (24/03/2026). Kebijakan tersebut memicu respons dari sejumlah kelompok masyarakat yang kemudian melayangkan laporan resmi.

Menanggapi hal itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menilai pelaporan tersebut sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan penegakan hukum. “Kami tentunya menyambut baik dan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Indonesia khususnya dalam hal ini adalah dari MAKI, karena itu adalah bentuk dukungan tentunya dan kepedulian kepada kami dalam menangani perkara kuota haji ini,” ujarnya sebagaimana dilansir Kumparan, Kamis (26/03/2026).

Menurutnya, keterlibatan masyarakat justru memperkuat transparansi proses hukum yang tengah berjalan. “Karena tentunya dengan dukungan tersebut, dengan perhatian tersebut, maka masyarakat akan ter-update ya terkait dengan penanganan perkaranya dan langkah-langkah yang kami lakukan,” ujarnya.

Senada, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pelaporan ke Dewas merupakan mekanisme yang sah dalam sistem pengawasan lembaga. “KPK memandang pelaporan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas tersebut merupakan sesuatu yang sah-sah saja,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa proses penilaian akan dilakukan secara objektif oleh Dewas sebagai bagian dari prinsip checks and balances. “Di mana partisipasi masyarakat adalah salah satu pengejawantahan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, guna memastikan penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tutur Budi.

KPK juga memastikan seluruh langkah penanganan perkara telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sembari menunggu hasil asesmen Dewas atas laporan yang diajukan. Dinamika ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik dalam mengawal proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji ke depan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional