KPK Temukan Indikasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Instansi

KPK Temukan Indikasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Instansi

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah segera melakukan audit internal menyeluruh terhadap penggunaan kendaraan dinas setelah menerima laporan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas mudik Lebaran.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, informasi yang diterima menunjukkan masih adanya praktik penggunaan kendaraan operasional di luar kepentingan kedinasan pada sejumlah instansi pemerintah.

“KPK menerima informasi masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan,” ujar Budi, sebagaimana dilansir Kompas, Sabtu, (28/03/2026).

Merespons temuan tersebut, KPK meminta kepala daerah dan inspektorat daerah mengambil langkah cepat dengan melakukan evaluasi serta pengawasan lebih ketat terhadap pemanfaatan aset negara.

“Kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya,” kata Budi.

Menurut KPK, penyalahgunaan fasilitas seperti kendaraan dinas bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi karena berkaitan dengan konflik kepentingan dan penggunaan sumber daya negara secara tidak sah.

“KPK memandang bahwa risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, tetapi juga bisa lahir dari penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah,” ujar Budi.

KPK juga menekankan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui inspektorat daerah untuk melakukan audit, termasuk menelusuri penggunaan kendaraan dinas selama periode libur Hari Raya Idul Fitri.

“Termasuk penelusuran penggunaan kendaraan dinas selama periode libur Hari Raya Idul Fitri ini,” lanjut Budi.

Sebelumnya, KPK telah mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Larangan ini berlaku untuk seluruh kendaraan operasional, baik Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan sewa.

“Jangan digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi karena memang kami melihat kendaraan-kendaraan dinas itu rentan digunakan untuk mudik ataupun untuk kegiatan-kegiatan individu pegawai,” kata Budi.

KPK menegaskan pengawasan ketat terhadap aset negara menjadi bagian penting dalam menjaga integritas aparatur serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kasus Nasional