Aturan Baru Rusun Subsidi Resmi Terbit 31 Maret, Tenor KPR Jadi 30 Tahun

Aturan Baru Rusun Subsidi Resmi Terbit 31 Maret, Tenor KPR Jadi 30 Tahun

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjadwalkan penandatanganan regulasi baru rumah susun (rusun) subsidi pada Selasa (31/03/2026). Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), termasuk melalui tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 30 tahun, bunga tetap 6 persen, serta opsi luas unit yang lebih besar.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan aturan tersebut telah memasuki tahap final setelah melalui proses penyusunan selama tiga hingga empat bulan. Dalam prosesnya, pemerintah menghimpun masukan dari pelaku usaha properti, sektor perbankan, kontraktor, hingga kelompok masyarakat.

“Iya, saya akan tanda tangan aturan soal rumah susun subsidi hari Selasa tanggal 31 Maret 2026,” ujar Maruarar Sirait, sebagaimana dilansir Detikcom, Minggu, (29/03/2026).

Menurutnya, penyelesaian regulasi ini merupakan bagian dari target kementerian yang harus rampung pada akhir Maret 2026. Pemerintah juga telah melakukan koordinasi lintas pihak untuk memastikan kebijakan dapat segera diimplementasikan.

Salah satu poin utama dalam regulasi anyar tersebut adalah kemudahan skema pembiayaan bagi MBR. Masa tenor KPR diperpanjang dari sebelumnya 20 tahun menjadi 30 tahun, sehingga cicilan diharapkan lebih terjangkau bagi masyarakat.

“Waktunya 30 tahun, bunganya 6 persen, kemudian juga sistem indent,” kata Ara.

Selain skema pembiayaan, pemerintah juga menyiapkan berbagai opsi penyediaan lahan untuk pembangunan hunian vertikal bersubsidi. Lahan dapat berasal dari aset negara yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah daerah, maupun kementerian terkait.

Pemerintah juga membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta, termasuk melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dan mekanisme legal lainnya untuk mempercepat penyediaan unit hunian.

Di sisi lain, kualitas hunian juga menjadi perhatian dalam aturan baru ini. Luas unit rusun subsidi yang sebelumnya berada pada kisaran 21 hingga 36 meter persegi kini diperluas hingga 45 meter persegi, dengan pilihan satu sampai tiga kamar tidur.

Perubahan tersebut diharapkan memberi ruang yang lebih layak dan nyaman bagi keluarga penerima manfaat, sekaligus memperkuat program penyediaan rumah bersubsidi di kawasan perkotaan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional