KPK: 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN Jelang Tenggat 31 Maret

KPK: 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN Jelang Tenggat 31 Maret

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara nasional telah mencapai 87,83 persen hingga 26 Maret 2026. Meski mayoritas pejabat telah memenuhi kewajiban, masih terdapat 94.542 penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan menjelang batas akhir 31 Maret 2026.

Data terbaru menunjukkan sebanyak 337.340 dari total 431.882 wajib lapor telah menyerahkan LHKPN periodik tahun 2025. KPK pun mendesak para pejabat yang belum melapor agar segera memenuhi kewajiban sebelum tenggat waktu berakhir.

“KPK mencatat sampai dengan tanggal 26 Maret 2026, sebanyak 87,83 persen atau sekira 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyampaikan LHKPN periodik tahun 2025,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, sebagaimana dilansir Medcom, Senin, (30/03/2026).

Dengan angka tersebut, masih ada puluhan ribu pejabat yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan. KPK menilai pelaporan tepat waktu menjadi instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi dan penguatan transparansi di lingkungan pemerintahan.

“KPK mengimbau para penyelenggara negara yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026,” ujar Budi.

Menurut Budi, capaian tahun ini menunjukkan tren kepatuhan yang cukup baik dibandingkan periode sebelumnya. Mayoritas penyelenggara negara dinilai semakin memahami pentingnya prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas publik.

“Capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran Penyelenggara Negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi,” ujar Budi.

KPK menegaskan bahwa laporan LHKPN tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi alat deteksi dini terhadap potensi praktik korupsi, termasuk benturan kepentingan dan ketidaksesuaian sumber kekayaan.

“Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi seperti benturan kepentingan, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pengelolaan harta kekayaan yang dimiliki,” ungkap Budi.

Setelah batas waktu pelaporan berakhir, KPK akan melakukan verifikasi dan klarifikasi atas data yang masuk sebelum dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional