JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, (30/03/2026), dengan menghadirkan enam saksi mahkota, termasuk Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid. Kehadiran para terpidana dalam perkara yang sama menjadi sorotan karena kesaksian mereka dinilai penting untuk mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun.
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, Kerry yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa memberikan keterangan terhadap dua terdakwa, yakni Arief Sukmara dan Indra Putra. Selain Kerry, majelis hakim juga menjadwalkan pemeriksaan lima saksi mahkota lain yang sebelumnya telah divonis dalam perkara serupa.
Kelima saksi itu adalah Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
Saksi mahkota merupakan saksi yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang sama. Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 ini, keenamnya telah lebih dahulu dijatuhi hukuman pidana, sebagaimana diberitakan Antara, Senin, (30/03/2026).
Kerry divonis 15 tahun penjara. Sementara itu, Gading dan Dimas masing-masing dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Yoki dan Sani divonis 9 tahun penjara, sedangkan Agus dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Selain pidana badan, keenam terpidana juga dikenai denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Khusus Kerry, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Dalam perkara yang kini disidangkan, Arief yang menjabat Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT PIS periode 2024–2025 serta Indra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp285,18 triliun.
Jaksa menduga keduanya melakukan atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum pada tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang berujung pada kerugian negara.
Tiga tahapan yang menjadi fokus dakwaan meliputi pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina, pemberian kompensasi jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) RON 90 oleh pemerintah kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) pada 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN sepanjang 2020–2021.
Perbuatan Arief dan Indra juga diduga dilakukan bersama sejumlah pihak lain, antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023 Alfian Nasution, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021 Hasto Wibowo, serta Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2017–2018 Toto Nugroho.
Selain itu, jaksa turut mencantumkan nama Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014 serta Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) periode 2019–2020 Dwi Sudarsono dalam rangkaian dugaan perbuatan tersebut.
Atas dakwaan itu, Arief dan Indra terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang lanjutan perkara ini diperkirakan masih akan berfokus pada pendalaman alur keputusan bisnis dan dugaan peran masing-masing pihak dalam proses tata kelola minyak mentah tersebut. []
Redaksi05

