JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 dengan menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Penetapan ini memperkuat dugaan adanya praktik pengaturan kuota haji khusus yang memberikan keuntungan tidak sah hingga puluhan miliar rupiah serta menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Dua tersangka baru tersebut masing-masing adalah Direktur Operasional (Dirops) PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. Keduanya diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (30/03/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, “Di mana dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” sebagaimana dilansir Kompas, Senin, (30/03/2026).
Dalam konstruksi perkara, Ismail diduga menyalurkan uang sejumlah 35.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada pejabat Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Dana tersebut diduga diberikan untuk memuluskan penambahan kuota haji khusus di luar batas ketentuan yang diatur peraturan perundang-undangan.
Menurut Asep, sebagian dana itu diberikan kepada mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. “Tersangka ISM (Ismail Adham) diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA (Gus Alex) sebesar USD 30.000,” kata Asep.
Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief.
KPK menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan pertemuan antara Ismail, Yaqut, dan Gus Alex untuk membahas penambahan kuota haji khusus melebihi ambang batas 8 persen. Dalam pertemuan itu, Ismail disebut didampingi Asrul Azis Taba dan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
Dari hasil penyidikan, KPK menemukan adanya skema pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan komposisi 50 persen berbanding 50 persen. “Dalam prosesnya, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen 50 persen,” tutur Asep.
Setelah kesepakatan tersebut, Ismail dan Asrul bersama pihak Kementerian Agama diduga mengatur pengisian kuota tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour. Skema itu juga mencakup kuota haji percepatan keberangkatan atau T0.
“Sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0),” kata Asep.
KPK menyebut PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah dari praktik tersebut. “Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp 27,8 miliar,” ujar Asep.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut telah ditahan sejak Kamis, (12/02/2026), sementara Gus Alex ditahan sejak Selasa, (17/03/2026).
Berdasarkan perhitungan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp622 miliar.
Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidikan kini diarahkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga turut menikmati keuntungan dari pengaturan kuota haji tersebut. []
Redaksi05

