JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan menggeledah sejumlah lokasi, termasuk sebuah safe house, serta menyita uang dalam jumlah besar berdenominasi dolar Amerika Serikat.
Langkah penggeledahan ini menandai upaya lanjutan KPK dalam menelusuri aliran dana hasil dugaan tindak pidana yang diduga disembunyikan di berbagai tempat tidak konvensional. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui adanya penyitaan uang dalam jumlah signifikan meski belum merinci totalnya.
“Jadi beberapa perkembangan yang terakhir memang (geledah) ke beberapa tempat ya. Saya agak lupa itu jumlahnya benar (belasan juta USD yang disita). Saya hanya agak lupa itu. Berapa jumlahnya,” kata Asep, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa, (31/03/2026).
Asep mengungkapkan, pola penyimpanan uang hasil korupsi terus berkembang, mulai dari karung, koper, hingga kardus, dan kini menggunakan safe house sebagai lokasi penyimpanan.
“Baru-baru kan masing-masing tempat punya tren. Ada yang dimasukin karung dan gitu. Ada yang dimasukin ke koper. Ada yang dimasukin ke kardus. Nah, ini ada juga yang di safe house,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur aparatur dan swasta. Dari pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai (Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tersangka meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–2026 Rizal, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi (Kasi) Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Selain itu, KPK juga menetapkan Budiman Bayu Prasojo selaku Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC sebagai tersangka baru. Dari pihak swasta, tersangka terdiri atas pemilik PT Blueray John Field, anggota tim dokumen importasi Andri, serta manajer operasional Dedy Kurniawan.
KPK menduga terjadi pemufakatan jahat antara pihak perusahaan dan pejabat Bea Cukai untuk mengatur jalur masuk barang impor agar terhindar dari pemeriksaan. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak Oktober 2025.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan adanya kesepakatan antara para pihak untuk menentukan jalur importasi tertentu yang memudahkan distribusi barang tanpa pengawasan ketat.
“Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” jelasnya.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), terdapat dua kategori jalur pengawasan impor yang menentukan tingkat pemeriksaan sebelum barang keluar dari kawasan kepabeanan. Dugaan pelanggaran terhadap mekanisme ini dinilai merugikan negara dan merusak sistem pengawasan perdagangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk safe house, menjadi bagian dari strategi untuk mengungkap praktik korupsi yang semakin kompleks dan terselubung. []
Redaksi05

