JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026 sebagai langkah efisiensi energi dan transformasi budaya kerja di lingkungan birokrasi. Kebijakan ini berlaku untuk instansi pusat dan daerah, serta akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
Berbeda dari angle pemberitaan asal yang menitikberatkan pada jadwal WFH, kebijakan ini kini diposisikan sebagai strategi pemerintah untuk menekan mobilitas harian, memangkas konsumsi bahan bakar minyak (BBM), dan mempercepat digitalisasi sistem kerja birokrasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari perubahan pola kerja yang lebih adaptif dan modern. “Pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (31/03/2026).
Aturan pelaksanaan WFH setiap Jumat dituangkan melalui surat edaran bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Dalam Negeri. Melalui skema ini, ASN diwajibkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, sementara empat hari kerja lainnya tetap dilakukan dari kantor.
Selain instansi pemerintah, sektor swasta juga didorong menerapkan pola serupa sesuai karakteristik usaha masing-masing. Ketentuan teknis untuk perusahaan akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini juga dihubungkan langsung dengan target penghematan energi nasional. Pemerintah menargetkan pengurangan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional tertentu dan kendaraan listrik. Pembatasan perjalanan dinas juga diberlakukan, yakni perjalanan dalam negeri dipangkas hingga 50 persen dan perjalanan luar negeri hingga 70 persen.
Dari sisi anggaran, pemerintah memproyeksikan penghematan signifikan dari kebijakan tersebut. Efisiensi kompensasi BBM diperkirakan mencapai Rp62 triliun, sementara pengurangan konsumsi BBM masyarakat diprediksi sekitar Rp59 triliun. Kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen fiskal untuk menekan beban subsidi energi di tengah tekanan global.
Pemerintah menegaskan langkah ini bukan sekadar kebijakan jangka pendek, tetapi bagian dari modernisasi tata kelola birokrasi nasional menuju sistem kerja yang lebih fleksibel dan efisien. “Situasi ini bukanlah hambatan, melainkan momentum bagi kita untuk melakukan akselerasi perubahan perilaku yang modern dan efisien,” kata Airlangga.
Kebijakan yang mulai berlaku 1 April 2026 ini akan dievaluasi setelah dua bulan guna mengukur dampaknya terhadap pelayanan publik, efisiensi anggaran, serta penghematan energi nasional. []
Redaksi05

