KPK Panggil Pengusaha Rokok Jatim Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

KPK Panggil Pengusaha Rokok Jatim Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan memanggil pengusaha rokok asal Jawa Timur, Martinus Suparman, sebagai saksi pada Rabu (01/04/2026). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari pengembangan perkara yang kini telah menjerat tujuh tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mempercepat proses pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu, (01/04/2026).

Pemanggilan Martinus menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pelaku usaha rokok yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengurusan cukai di DJBC. Sehari sebelumnya, penyidik juga telah memanggil tiga pengusaha rokok, yakni Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. Dari ketiganya, hanya Liem Eng Hwie yang memenuhi panggilan pemeriksaan.

KPK mendalami prosedur yang harus ditempuh para pengusaha dalam pengurusan cukai rokok, termasuk kemungkinan adanya praktik suap atau gratifikasi dalam proses pelayanan di DJBC. Keterangan para saksi dinilai penting untuk memperjelas peran pihak pemberi suap dalam perkara ini.

“Terlebih KPK juga ingin segera melimpahkan perkara ini ke tahap penuntutan khususnya yang dari sisi pihak penyuap atau pemberi suap ya. Tentu juga ini strategi karena keterbatasan masa waktu penahanan juga,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka. Enam tersangka awal terdiri atas Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan. Belakangan, penyidik kembali menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru.

Penyidik menduga praktik korupsi dilakukan untuk meloloskan barang impor tiruan atau barang KW agar tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. Dugaan ini juga mencakup aliran suap rutin yang diberikan kepada sejumlah oknum di lingkungan DJBC.

Perkembangan kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan integritas sistem kepabeanan dan potensi kerugian negara dari praktik importasi ilegal. KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional