BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi menyederhanakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dengan menghapus kewajiban melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama atau pemilik lama. Kebijakan yang mulai berlaku pada 6 April 2026 ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat, terutama pemilik kendaraan bekas, sekaligus menekan praktik pungutan liar dan percaloan di layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyampaikan, wajib pajak kini cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan KTP pemilik kendaraan saat ini untuk melakukan pembayaran pajak tahunan.
“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” kata Dedi, sebagaimana diberitakan Portal Bogor, Senin, (06/04/2026).
Kebijakan ini lahir sebagai respons atas banyaknya keluhan warga yang kesulitan melacak identitas pemilik pertama kendaraan, terutama untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan beberapa kali. Kondisi tersebut selama ini kerap menghambat pembayaran pajak dan membuka celah praktik pungutan liar hingga ratusan ribu rupiah.
Pemprov Jabar menegaskan, aturan baru tersebut hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan. Sementara itu, untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan atau penggantian pelat nomor, persyaratan administrasi tetap mengikuti ketentuan lama, termasuk dokumen identitas yang lebih lengkap. Jika wajib pajak tidak memiliki dokumen pemilik lama, solusi yang dapat ditempuh adalah proses balik nama kendaraan.
Selain layanan langsung di kantor Samsat, pembayaran juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dan kanal layanan elektronik lain yang telah disediakan pemerintah daerah.
Kebijakan ini diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, mempercepat antrean layanan di Samsat, serta meningkatkan pendapatan asli daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas publik lainnya.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari reformasi pelayanan publik di Jabar agar birokrasi semakin sederhana, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. Dengan penyederhanaan syarat administrasi, pemerintah berharap tidak ada lagi warga yang menunda pembayaran pajak hanya karena terkendala dokumen pemilik sebelumnya. []
Redaksi05

