BANJARMASIN – Motif di balik tewasnya seorang pemuda bernama Abdillah (24) di kawasan Jalan Panglima Batur, Gang Masjid I, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel), akhirnya terungkap. Kepolisian menyebut pelaku berinisial RS (24) nekat melakukan penusukan karena dipicu sakit hati yang diperparah kondisi mabuk akibat pengaruh alkohol.
Kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu malam, (01/04/2026), itu diungkap dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Banjarmasin, Selasa siang, (07/04/2026). Pelaku diketahui telah ditangkap tim gabungan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Sabtu siang, (04/04/2026), setelah sempat melarikan diri.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banjarmasin Timbur RK Siregar menjelaskan, pelaku dan korban saling mengenal sebelum insiden berdarah tersebut terjadi. Menurut polisi, motif utama penyerangan adalah dendam pribadi.
“Selain itu, pelaku ini memang ada sakit hati terhadap korban, jadi pelaku yang saat itu memang dalam kondisi mabuk, langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau atau belati,” ungkap Siregar, sebagaimana diwartakan Radar Banjarmasin, Selasa, (07/04/2026).
“Untuk pelaku dan korban ini saling mengenal satu sama lain,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengungkap bahwa RS merupakan residivis yang sebelumnya pernah tersangkut kasus hukum.
“Pelaku juga pernah dihukum kasus narkotika,” bebernya.
Selain mengamankan tersangka, aparat turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan aksi pembunuhan tersebut, meliputi sebilah pisau atau belati, sepeda motor, pakaian korban, serta pakaian pelaku yang dikenakan saat kejadian.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau atau belati, sepeda motor, baju korban, dan juga baju pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya,” papar Siregar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Polisi menyatakan proses penyidikan terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. []
Redaksi05

