MOROWALI UTARA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, dengan menetapkan satu tersangka baru berinisial Y. Penetapan ini memperluas penyidikan setelah sebelumnya mantan Kepala Desa Tamainusi, A, lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Y diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tamainusi. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (07/04/2026) atas dugaan keterlibatan aktif dalam pengelolaan dana CSR dan kompensasi dari empat perusahaan tambang selama periode tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, Y diduga tidak hanya mengetahui aliran dana tersebut, tetapi juga turut memfasilitasi pengelolaan dana di luar mekanisme resmi pemerintahan desa. Penyidik mengungkap adanya dugaan pembentukan tim pengelola di luar struktur resmi desa untuk menghindari pengawasan administrasi dan sistem keuangan desa.
Salah satu modus yang diungkap yakni pembukaan rekening terpisah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang tidak menggunakan Rekening Kas Desa resmi. Rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung dana CSR agar tidak tercatat dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), sehingga mempersulit proses pengawasan dan audit.
Selain itu, tersangka juga diduga secara aktif menandatangani slip penarikan kosong atas perintah tersangka A, lalu menyerahkan uang tunai tanpa disertai administrasi dan pencatatan yang sah. Modus ini disebut menjadi bagian dari rangkaian dugaan penyalahgunaan dana CSR dan kompensasi tambang yang tengah didalami penyidik.
Saat menjabat sebagai Plt Kepala Desa, Y juga diduga menerima uang tunai sebesar Rp732.819.203 dari CV Surya Amindo Perkasa pada 5 November 2024. Dana tersebut disebut langsung diserahkan kepada A, meski yang bersangkutan saat itu sudah berstatus nonaktif dari jabatannya sebagai kepala desa.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena sebelumnya Kejati Sulteng juga telah mengungkap dugaan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah dalam kasus serupa. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dari perusahaan tambang ke rekening di luar sistem resmi desa. []
Redaksi05

