Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda, Saksi Kuatkan Dakwaan Jaksa

Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda, Saksi Kuatkan Dakwaan Jaksa

Bagikan:

SAMARINDA – Keterangan tujuh saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran hingga kegiatan fiktif. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (07/04/2026), juga mengungkap potensi kerugian negara lebih dari Rp2,1 miliar berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam persidangan tersebut, tiga terdakwa dihadirkan, yakni mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Samarinda Aspian Nor alias Poseng, serta dua mantan bendahara, Hendra dan Arafat Atmanegara Zulkarnaen. Agenda sidang difokuskan pada pemeriksaan saksi yang mengetahui alur pengajuan, pencairan, hingga pertanggungjawaban dana hibah pada tahun anggaran terkait.

JPU Sri Rukmini Setyaningsih menjelaskan, total tujuh saksi dari jajaran pengurus inti KONI diperiksa, termasuk Sekretaris Umum (Sekum), wakil bendahara, dan wakil sekretaris. Menurutnya, keterangan para saksi memperkuat unsur dakwaan mengenai penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan dalam Rencana Kerja dan Belanja (RKB) serta Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Hasil pemeriksaan saksi sesuai dengan dakwaan kami. Sebagian besar dana hibah tidak digunakan sebagaimana mestinya (RKB dan NPHD). Ada penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan hingga kegiatan fiktif yang meminjam bendera perusahaan lain,” ujar Sri Rukmini seusai sidang, sebagaimana diberitakan Sumber Berita, Selasa (07/04/2026).

Ia menambahkan, hasil audit BPKP menunjukkan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp2,1 miliar. Meski terdapat sejumlah saksi yang mengaku lupa karena peristiwa terjadi cukup lama, inti keterangan mereka dinilai tetap konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Walaupun ada saksi yang mengaku lupa karena kejadian sudah berlangsung lama, namun inti keterangan mereka tetap sama dengan yang tercantum di BAP,” tambahnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa menilai persoalan yang muncul lebih bersifat administratif daripada unsur pidana. Kuasa hukum terdakwa, Supianto, menyebut kliennya keliru dalam menafsirkan ketentuan penggunaan dana hibah, khususnya terkait honor keaktifan pengurus dan tunjangan hari raya.

“Klien kami salah mengartikan produk hukum hibah. Beliau mengira dana tersebut bisa diberikan untuk honor keaktifan dan THR pengurus. Kami menyayangkan pihak Dispora selaku pembina tidak mengingatkan atau melakukan monitoring sejak awal,” ujarnya.

Menurut tim pembela, sekitar Rp500 juta dari nilai kerugian tercatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), sedangkan sekitar Rp1,4 miliar digunakan untuk honor keaktifan dan tunjangan hari raya yang tidak diatur dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kuasa hukum optimistis kliennya dapat memperoleh putusan yang lebih ringan dengan alasan kekeliruan administratif, bukan untuk memperkaya diri.

Persidangan dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan tambahan. JPU berencana menghadirkan 70 saksi lain dan dua ahli untuk semakin memperkuat pembuktian unsur pidana dalam perkara ini. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi