Polresta Denpasar Bongkar 40 Kasus Narkoba, 42 Pengedar Ditangkap

Polresta Denpasar Bongkar 40 Kasus Narkoba, 42 Pengedar Ditangkap

Bagikan:

DENPASAR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengungkap 40 kasus peredaran narkotika dalam rentang 1 Maret hingga 7 April 2026 dengan total 42 tersangka laki-laki yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar, termasuk ekstasi, sabu, ganja, tembakau sintetis, dan kokain, yang disebut berpotensi menyelamatkan puluhan ribu warga di Bali.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Leonardo David Simatupang mengatakan, pengungkapan kasus selama lebih dari satu bulan itu menjadi salah satu operasi terbesar dalam periode awal tahun ini. Polisi mencatat barang bukti yang diamankan mencapai 2.135 butir ekstasi, 1,2 kilogram sabu, lebih dari 1 kilogram ganja, 285,3 gram tembakau sintetis, serta 33,69 gram kokain.

“Dari pengungkapan selama lebih dari satu bulan ini kami menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 2.135 butir ekstasi, 1,2 kilogram sabu, lebih dari 1 kilogram ganja, 285,3 gram tembakau sintetis, hingga 33,69 gram kokain,” kata Leonardo David Simatupang, sebagaimana dilansir Detik, Selasa, (07/04/2026).

Dari total tersangka yang diamankan, penyidik juga menemukan dua pelaku berstatus residivis kasus narkotika, yakni VM (Vicky Monaro) yang pernah terjerat perkara serupa pada 2016 dan NP (Ngakan Putu Sugiantara) yang tercatat sebagai residivis pada 2021.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Denpasar I Komang Agus Dharmayana menjelaskan, modus yang paling dominan digunakan para pelaku adalah sistem tempel, yakni metode penempatan barang di titik tertentu untuk kemudian diambil pihak lain guna menghindari transaksi langsung.

Kasus terbesar ditemukan dalam pengungkapan peredaran ekstasi. Pada satu perkara, polisi mengamankan dua tersangka berinisial ET dan NS dengan barang bukti 1.100 butir ekstasi serta 295,48 gram sabu. Sementara dalam kasus terpisah, tersangka berinisial F diamankan dengan 1.000 butir ekstasi dan 14,37 gram sabu.

Selain jaringan lokal, polisi juga menyinggung perkara yang melibatkan warga negara asing asal Belarus berinisial HS. Dari tangan tersangka, petugas menyita 483,5 gram ganja dan 33,69 gram kokain yang diduga terkait jaringan internasional dari Swiss dan Georgia.

Polresta Denpasar menilai pengungkapan ini berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika yang diduga menyasar kawasan hiburan malam dan sejumlah wilayah di Bali.

“Ya dengan pengungkapan ini Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan kurang lebih 30 ribu jiwa masyarakat Bali,” ucap I Komang Agus Dharmayana.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Untuk sejumlah kasus lain, tersangka juga dikenakan Pasal 609 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan atas masih tingginya peredaran narkotika di Bali, terutama yang menyasar kawasan wisata dan hiburan malam, sehingga pengawasan lintas jaringan diperkirakan akan terus diperketat ke depan. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal