MUSI BANYUASIN – Krisis layanan air bersih yang dikeluhkan warga Kenten Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), selama lebih dari satu dekade kini berujung langkah hukum. Masyarakat setempat melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ganta Keadilan Sriwijaya bersiap mengajukan gugatan perdata class action terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Banyuasin ke Pengadilan Negeri dalam waktu dekat.
Gugatan tersebut ditempuh setelah warga menilai persoalan distribusi air bersih sejak 2011 hingga 2026 tidak kunjung mendapat solusi nyata. Selain aliran air yang disebut hanya mengalir satu hingga tiga kali dalam sebulan, kualitas air juga dinilai jauh dari standar layak konsumsi.
Kuasa hukum warga, Sapriadi Syamsuddin, didampingi Syarif Hidayat dan Debit Sariansyah, menegaskan proses gugatan segera didaftarkan. “Dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan gugatan perdata class action ke Pengadilan Negeri,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Ketik, Kamis, (09/04/2026).
Menurut Sapriadi, pihaknya sebelumnya telah melayangkan somasi kepada PDAM. Namun, respons yang diberikan dinilai belum menyentuh akar persoalan utama yang selama ini membebani masyarakat.
“Distribusi air tidak lancar dan kualitasnya jauh dari standar. Ini jelas melanggar hak dasar masyarakat,” tegas Sapriadi.
Selain jalur perdata, LBH Ganta juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola layanan PDAM Tirta Betuah.
Dalam pertemuan sebelumnya, pihak PDAM disebut mengakui adanya ketimpangan antara kapasitas produksi dengan jumlah pelanggan, serta keterbatasan anggaran untuk pembenahan jaringan. Bahkan, kebutuhan dana perbaikan diperkirakan mencapai Rp35 miliar.
Meski demikian, alasan keterbatasan anggaran dinilai tidak dapat dijadikan pembenaran atas terganggunya pemenuhan kebutuhan dasar warga. LBH Ganta pun meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel serta pemerintah pusat segera turun tangan untuk mempercepat penyelesaian krisis air bersih di wilayah tersebut.
Koordinator warga, Feriadi, menyebut kesabaran masyarakat telah habis setelah menunggu terlalu lama tanpa kepastian realisasi perbaikan.
“Kami sudah terlalu lama bersabar. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi. Kami hanya ingin hak kami sebagai masyarakat terpenuhi,” ujarnya.
Langkah gugatan class action ini diperkirakan menjadi salah satu upaya hukum terbesar terkait layanan air bersih di Banyuasin, sekaligus menjadi tolok ukur komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar masyarakat atas akses air bersih. []
Redaksi05

