JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku tambang ilegal yang tetap beroperasi meski izin usahanya telah dicabut pemerintah. Instruksi tegas itu disampaikan saat penyerahan uang sitaan negara senilai Rp11,4 triliun di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jumat (10/04/2026), sebagai sinyal kuat pemerintah untuk memperketat pemberantasan pelanggaran sektor pertambangan.
Dalam pidatonya, Presiden menyoroti adanya pengusaha yang masih menjalankan aktivitas pertambangan selama bertahun-tahun tanpa izin resmi. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap negara dan pelecehan terhadap nilai perjuangan bangsa.
“Sudah ada izin yang dicabut oleh pemerintah RI, 8 tahun si pengusaha itu dablek terus dia laksanakan tambang tanpa izin. Dia mentertawakan RI, dia meludahi pengorbanan mereka mereka yang gugur untuk kemerdekaan Indonesia. Dia tidak hormat sama NKRI,” tegas Prabowo, sebagaimana diberitakan Sumber Berita, Jumat, (10/04/2026).
Presiden kemudian secara langsung memerintahkan Jaksa Agung untuk segera mengambil langkah hukum terhadap pihak yang tidak kooperatif. Ia menegaskan, negara tidak akan memberi ruang bagi praktik usaha ilegal yang merugikan kepentingan publik.
“Karena itu saya perintahkan Jaksa Agung tegakan hukum. Dia tidak mau kerjasama, pidana kan. Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar,” ujarnya.
Prabowo juga menyinggung potensi perlawanan dari pihak-pihak yang selama ini diuntungkan oleh aktivitas ilegal tersebut. Menurutnya, tekanan maupun upaya memengaruhi opini publik tidak boleh melemahkan komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum.
“Dia akan menggunakan segala alat dia akan menggunakan uang yang mereka curi untuk membiayai gerakan-gerakan. Tidak gentar kita, rakyat percayalah rakyat bersama kita rakyat bangga dengan kalian rakyat melihat,” tegas Prabowo.
Pernyataan itu mempertegas komitmen pemerintah dalam memberantas praktik tambang ilegal yang selama ini dinilai merugikan negara, merusak lingkungan, dan menghambat pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan. Langkah hukum yang akan ditempuh diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi pelaku usaha lain agar mematuhi ketentuan perizinan. []
Redaksi05

