JAKARTA – Sidang dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) memasuki tahap krusial dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (13/04/2026). Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp1,77 triliun.
Dua terdakwa yang menjalani persidangan ialah Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, dan Yenni Andayani, mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013. Keduanya menghadapi sidang pembacaan tuntutan setelah proses persidangan berlangsung sebanyak 17 kali.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Suwandi dan dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut kerugian negara diduga timbul dalam pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya selama periode 2011–2021.
Selain kerugian negara, perkara ini juga disebut memperkaya sejumlah pihak. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, yang diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS. Sementara itu, CCL disebut turut menerima keuntungan sebesar 113,84 juta dolar AS.
Dari sisi perbuatan yang didakwakan, Hari diduga tetap memproses pengadaan LNG dari sumber internasional tanpa terlebih dahulu menyusun pedoman pengadaan. Ia juga disebut melanjutkan proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Sementara Yenni diduga mengusulkan agar Hari menandatangani risalah rapat direksi sirkuler terkait keputusan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL. Proses tersebut disebut dilakukan tanpa didukung kajian keekonomian, analisis risiko, maupun langkah mitigasi, serta tanpa adanya pembeli LNG yang telah terikat perjanjian.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut proses pengadaan energi strategis nasional dan dugaan lemahnya tata kelola dalam pengambilan keputusan bisnis di lingkungan perusahaan pelat merah, sebagaimana dilansir Antara, Senin (13/04/2026).
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil tuntutan jaksa dalam sidang ini diperkirakan akan menjadi penentu arah akhir proses hukum kedua terdakwa. []
Redaksi05

