Sidang Tuntutan Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Kerugian Negara Rp2,1 Triliun

Sidang Tuntutan Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Kerugian Negara Rp2,1 Triliun

Bagikan:

JAKARTA – Tahap persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak krusial. Tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (16/04/2026), di tengah sorotan atas dugaan kerugian negara yang mencapai Rp2,1 triliun.

Agenda pembacaan tuntutan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus). Sidang ini menjadi penentu arah perkara setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pembuktian yang berlangsung dalam beberapa pekan terakhir.

“Kamis 16 April 2026, Agenda untuk tuntutan,” demikian keterangan SIPP PN Jakpus, Rabu (15/04/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu, (15/04/2026).

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop berbasis Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai pengadaan CDM tidak memiliki urgensi dalam pelaksanaan program tersebut, sehingga dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, proses pengadaan perangkat juga disebut tidak melalui kajian yang memadai, terutama terkait kesesuaian penggunaan perangkat untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang memiliki keterbatasan akses internet.

Dalam dakwaan terpisah, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, juga turut diproses dalam perkara berbeda namun masih berkaitan dengan kasus yang sama. Jaksa menilai pengadaan tersebut diarahkan pada satu ekosistem teknologi tertentu.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Jaksa juga mengungkap dugaan keuntungan pribadi yang diterima terdakwa dari aliran investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang disebut berkaitan dengan investasi Google.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Total kerugian negara dalam perkara ini dihitung mencapai Rp2,1 triliun, yang berasal dari unsur pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang tuntutan hari ini diperkirakan menjadi momentum penting untuk melihat arah penanganan salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan nasional dalam beberapa tahun terakhir. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional