Kasus EDC Bergulir, KPK Telusuri Proses Lelang saat Periksa Eks Direksi Bank

Kasus EDC Bergulir, KPK Telusuri Proses Lelang saat Periksa Eks Direksi Bank

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan menelusuri proses lelang proyek bernilai Rp2,1 triliun. Pendalaman terbaru dilakukan melalui pemeriksaan mantan Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, sebagai saksi pada Rabu (15/04/2026).

Pemeriksaan tersebut difokuskan pada mekanisme dan tahapan tender pengadaan mesin EDC yang kini tengah disidik lembaga antirasuah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menaruh perhatian pada proses lelang yang menjadi salah satu titik krusial dalam konstruksi perkara.

“Untuk saksi tersebut, pemeriksaan lanjutan terkait dengan proses dan mekanisme lelangnya,” ujar Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir Antara, Kamis, (16/04/2026).

Selain Supari, KPK juga memeriksa dua saksi dari pihak swasta, yakni Matias Aditya Sanger dan Ahmad Novel. Keduanya diperiksa untuk mendalami aliran dana dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan mutasi rekening,” katanya.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan yang telah dimulai sejak 26 Juni 2025. Dalam penyelidikan awal, KPK mengungkap nilai total proyek pengadaan mesin EDC BRI mencapai Rp2,1 triliun, terdiri atas skema pembelian dan penyewaan perangkat untuk periode 2020 hingga 2024.

KPK sebelumnya memperkirakan kerugian keuangan negara sementara mencapai sekitar Rp700 miliar atau hampir 30 persen dari total nilai proyek. Nilai tersebut masih dapat berkembang seiring pendalaman audit dan penguatan alat bukti.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Direktur Utama (Dirut) Allo Bank Indra Utoyo, Dedi Sunardi selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, serta dua pihak swasta, Elvizar dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Penyidik kini terus menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk pola penunjukan vendor, mekanisme lelang, dan aliran dana ke sejumlah pihak. Perkembangan pemeriksaan saksi dinilai akan menjadi kunci untuk mengungkap konstruksi korupsi secara menyeluruh serta memperjelas besaran kerugian negara. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional