Modus Beasiswa ke Mesir, Juri Tahfiz Diduga Lecehkan Santri Selama 4 Tahun

Modus Beasiswa ke Mesir, Juri Tahfiz Diduga Lecehkan Santri Selama 4 Tahun

Bagikan:

JAKARTA – Dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki oleh seorang juri tahfiz Al Quran berinisial SAM mencuat setelah para korban disebut dijanjikan beasiswa pendidikan ke Mesir. Kasus yang diduga berlangsung sejak 2021 hingga 2025 itu kini telah dilaporkan ke kepolisian dan tengah dipantau perkembangannya.

Seorang saksi awal yang juga tokoh agama, Abi Makki, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan terlapor adalah menawarkan kesempatan belajar gratis ke luar negeri, sesuatu yang menjadi impian banyak santri.

“Iming-imingnya itu, mau diberangkatkan sekolah gratis ke Mesir. Ada beberapa yang sudah diberangkatkan, korban juga ada yang sudah berangkat ke Mesir,” ungkap Makki kepada wartawan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/04/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis (16/04/2026).

Menurut Makki, tawaran tersebut kerap disampaikan saat SAM diundang mengisi kegiatan di sejumlah pondok pesantren. Setelah beberapa santri tertarik, terlapor diduga mulai membangun kedekatan dengan para korban.

Ia juga menyebutkan bahwa citra SAM sebagai tokoh agama diduga digunakan untuk memengaruhi korban, bahkan dengan dalih ajaran agama sehingga korban sulit menolak.

“Karena ya tadi gambarannya Rasulullah. Jadi enggak bisa berbuat apa-apa, kayak dihipnotis. Bengong aja. Nurut, sampai korbannya bingung,” kata Makki.

Makki menyebut hingga kini terdapat sedikitnya lima korban yang telah berani mengungkapkan kejadian tersebut. Ia juga menduga SAM saat ini berada di Mesir, sehingga meminta aparat penegak hukum segera meningkatkan status perkara dan mengambil langkah pemulangan terlapor ke Indonesia.

Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, mengatakan laporan telah disampaikan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sejak Desember 2025. Hingga kini, pihaknya terus memantau perkembangan penanganan perkara.

“Korbannya saat ini untuk klien kami ada lima orang ya, lima orang. Lalu kalau untuk bicara terlapor tadi disampaikan bahwa inisialnya SAM,” kata Benny saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (12/03/2026).

Benny menambahkan para korban mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut, terlebih dugaan pelecehan disebut berlangsung dalam rentang waktu yang panjang dan terjadi di sejumlah lokasi berbeda.

“Karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya,” kata Benny.

Sementara itu, Wati Trisnawati menyebut dugaan peristiwa sempat disertai permintaan maaf dari terlapor, namun kejadian serupa disebut kembali terulang pada 2025.

“Jadi pada saat itu memang kejadiannya sudah lama, jadi bahwa si pelaku itu memang ada permohonan maaf ya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, akan tetapi di 2025 terjadi lagi,” kata Wati Trisnawati menambahkan.

Kasus ini menambah sorotan terhadap perlindungan santri di lingkungan pendidikan keagamaan dan pentingnya percepatan proses hukum demi memberikan rasa aman bagi para korban. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional