JAKARTA SELATAN – Garda Pulih Korban membuka Posko Pengaduan Rakyat sekaligus menyiapkan langkah hukum terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terkait dugaan kejanggalan penanganan perkara kekerasan seksual dengan terdakwa berinisial MFI. Gugatan yang disiapkan bahkan mencakup tuntutan ganti rugi immateriil hingga Rp5 triliun.
Koordinator Nasional Garda Pulih Korban, Ahmad Rizqi Robbani Kaban, menyatakan langkah ini diambil setelah timnya menemukan indikasi pelanggaran dalam proses hukum yang dinilai merugikan korban. “Namun, fakta di lapangan menunjukkan terdakwa seolah mendapatkan perlindungan istimewa dari oknum penegak hukum,” ujarnya dalam konferensi pers di Posko Duren Tiga, sebagaimana dilansir Harian Bogor Raya, Senin (20/04/2026).
Ahmad Rizqi mengungkapkan, hasil investigasi internal menyebut MFI merupakan residivis kasus uang palsu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Klaten Nomor 215/Pid.B/2024/PN Kln, serta diduga sebagai pelaku berulang dalam tindak kekerasan seksual.
Sebagai respons, Garda Pulih Korban menyiapkan dua jalur hukum. Pertama, laporan pidana jabatan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pelanggaran Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 515 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023. Dugaan tersebut terkait penghilangan hak restitusi korban senilai Rp150 juta.
Kedua, gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh penguasa akan diajukan ke PN Cibinong dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp1 dan ganti rugi immateriil mencapai Rp5 triliun terhadap institusi Kejaksaan.
Menurut Ahmad Rizqi, negara harus bertanggung jawab atas dugaan hilangnya hak pemulihan korban. Ia juga menyinggung adanya dugaan intervensi pihak tertentu dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Namun, fakta di lapangan menunjukkan terdakwa seolah mendapatkan perlindungan istimewa dari oknum penegak hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk meminta perhatian terhadap kasus tersebut.
Melalui Posko Pengaduan Rakyat yang baru dibentuk, Garda Pulih Korban mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam mengawal implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), agar perlindungan terhadap korban berjalan optimal dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Langkah hukum ini diharapkan dapat mendorong transparansi penegakan hukum serta memastikan hak-hak korban kekerasan seksual tidak terabaikan dalam proses peradilan. []
Redaksi05

