JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) memperdalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menyoroti pentingnya mekanisme baru yang lebih efektif, termasuk opsi perampasan tanpa putusan pidana, dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar di Kompleks Parlemen, Senin (20/04/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman itu menghadirkan akademisi dari Universitas Indonesia (UI) guna memperkaya substansi regulasi. Komisi III menegaskan upaya memperluas partisipasi publik agar pembahasan RUU tidak mengulang kritik minimnya pelibatan masyarakat seperti pada revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Rekan-rekan kami mohon berkenan, ini rapat sampai jam 12.00 siang. Kami merasa terhormat Ibu berdua berkenan hadir memberikan pengayaan materi kepada kami yang sedang menyusun RUU Perampasan Aset,” kata Habiburokhman, sebagaimana dilansir Kumparan, Senin, (20/04/2026).
Ia menambahkan, pendekatan partisipatif menjadi kunci agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum yang lebih komprehensif.
“Ini kita pengin jauh lebih partisipatif daripada KUHAP dan KUHP di mana kita minta pendapat dari masyarakat terutama wabilkhusus akademisi sejak penyusunan naskah akademik plus draf awal RUU,” ucap dia.
Dalam forum tersebut, akademisi UI Harkristuti Harkrisnowo menyoroti persoalan mendasar dalam mekanisme perampasan aset yang masih terfragmentasi antar-undang-undang.
“Nah sekarang itu yang terjadi adalah hukum yang terkotak-kotak tentang perampasan aset,” kata Harkristuti.
Ia menjelaskan, dalam KUHP terbaru, perampasan aset masih dikategorikan sebagai pidana tambahan yang hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan atau bersifat conviction-based.
“Yang harus dicatat adalah pertama ini merupakan pidana tambahan yang kemudian juga nanti akan dirumuskan di dalam peraturan pemerintah. Yang kedua sebagai pidana tambahan berarti harus ada putusan pidana. Artinya ini adalah mekanisme yang conviction-based,” ucap dia.
Namun demikian, Harkristuti mengusulkan pendekatan alternatif melalui mekanisme nonconviction based forfeiture (NCBAF), yakni penyitaan aset tanpa menunggu putusan pidana. Menurutnya, skema ini dapat menjadi solusi atas keterbatasan sistem yang ada, meski harus diterapkan secara hati-hati.
“Nah ini yang membuat kita harus sangat hati-hati, kenapa? Karena standar pembuktiannya artinya akan lebih rendah daripada pidana. Walaupun kita memang tidak, kalau kita melihat handbook dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memakai istilah misalnya beyond reasonable doubt, kita nggak punya itu. Ya, atau preponderance of evidence, kita juga nggak punya itu. Nah, jadi ini juga yang menurut saya perlu kita mintakan teman-teman yang merancang, mungkin mulai dari Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR, ya seperti apa ini? Jadi itu tidak sembarangan digunakan, karena buat saya ini yang apa namanya menjadi titik tolak dari perampasan aset,” ucap Harkristuti.
Selain itu, ia mengidentifikasi empat isu krusial yang perlu dirumuskan secara komprehensif dalam RUU tersebut, yakni deteksi aktivitas ilegal, mekanisme penyitaan, pengelolaan aset, serta aspek pencegahan kejahatan. Ia menekankan pentingnya keterlibatan lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta kerja sama internasional dalam mendukung efektivitas regulasi.
“Jadi nggak boleh kan di media bertebaran pandangan bahwa ‘wah nanti aset bisa dirampas tanpa putusan pengadilan’ gitu kan. Itu nggak bener itu. Tanpa putusan pengadilan pidana betul, tapi tetap ada proses peradilannya,” kata dia.
Harkristuti juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset sitaan agar tidak menimbulkan persoalan baru, serta perlunya penguatan sistem pencegahan agar pelaku kejahatan tidak mengulangi perbuatannya.
Dengan berbagai masukan tersebut, Komisi III DPR RI diharapkan mampu merumuskan regulasi perampasan aset yang tidak hanya efektif dalam penegakan hukum, tetapi juga tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.[]
Redaksi05

